Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2013, terdapat 3 jenis sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“[Pertama], sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyi pasal 4 huruf a, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Kedua, merujuk pada pasal 4 huruf b, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
Ketiga, merujuk pada pasal 4 huruf c, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b. Dari ketiga poin di atas, wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada dirjen pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut:
Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut:
Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c hanya dapat diajukan dalam hal:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.