PMK 8/2013

Begini Ketentuan Pengurangan Sanksi Administrasi untuk WP yang Khilaf

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 10:30 WIB
Begini Ketentuan Pengurangan Sanksi Administrasi untuk WP yang Khilaf

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2013, terdapat 3 jenis sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

“[Pertama], sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyi pasal 4 huruf a, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kedua, merujuk pada pasal 4 huruf b, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Ketiga, merujuk pada pasal 4 huruf c, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b. Dari ketiga poin di atas, wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada dirjen pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut:

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh wajib pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh wajib pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh wajib pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh wajib pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c; atau
  2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Selanjutnya, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c hanya dapat diajukan dalam hal:

  1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c; atau
  2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, tetapi dicabut oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6