PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Instruksikan Sistem Pembayaran Pajak Daerah Lewat QRIS

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juli 2020 | 07:01 WIB
Anies Instruksikan Sistem Pembayaran Pajak Daerah Lewat QRIS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) merapikan pakaian anggota Bamus Betawi saat menghadiri upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap untuk menambah layanan pembayaran pendapatan daerah nontunai yang tersedia, kali ini melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap untuk menambah layanan pembayaran pendapatan daerah nontunai yang tersedia, kali ini melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 40/2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pendapatan Daerah Melalui QRIS yang ditandatangani Anies Baswedan pada 18 Juni 2020.

"Menginstruksikan Kepala BPKD dan Kepala Bapenda DKI Jakarta melakukan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS bersama Bank DKI selaku penyedia jasa sistem pembayaran yang terhubung dengan switching QRIS," tulis Anies, seperti dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Dalam mempersiapkan integrasi penerimaan pembayaran pendapatan daerah itu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengemban tugas selaku koordinator persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS bersama dengan Bank DKI.

Sementara itu, BPKD DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diinstruksikan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta.

BPKD DKI Jakarta mendapatkan instruksi mengintegrasikan sistem informasi manajemen pendapatan daerah melalui QRIS sebagai standar pembayaran digital menggunakan metode QR Code kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemungut.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Akan halnya Bapenda DKI Jakarta mengemban tugas untuk mengintegrasikan sistem pemungutan pajak daerah dengan Bank DKI selaku penyedia QRIS.

Dalam pelaksanaan persiapan ini, BPKD DKI Jakarta selaku koordinator diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Berdasarkan catatan BI Perwakilan DKI Jakarta, elektronifikasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta sudah diterapkan atas 13 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah. Namun, masih terdapat beberapa penerimaan yang diterima secara tunai melalui teller.

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

"Seluruh sistem transaksi Pemprov DKI Jakarta telah terkoneksi dengan Bank DKI sebagai bank rekening kas umum daerah (RKUD)," tulis BI DKI Jakarta dalam laporannya, dikutip Jumat (3/7/2020).

Indeks capaian elektronifikasi (ICE) DKI Jakarta tercatat mencapai 4,44 dari skala -0-5. Capaian ini merupakan yang tertinggi bila dibandingkan dengan capaian elektronifikasi dari daerah-daerah lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?