DKI JAKARTA

Anies Baswedan Didesak Rasionalisasi Target Pendapatan Asli Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 Maret 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan Didesak Rasionalisasi Target Pendapatan Asli Daerah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

JAKARTA, DDTCNews—DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta untuk merasionalisasi proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini menyusul dampak virus Corona terhadap ekonomi.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jupiter mengatakan rasionalisasi merupakan hal lumrah mengingat wabah dari Wuhan, China ini secara tidak langsung berdampak terhadap geliat ekonomi masyarakat Jakarta.

“Pemprov harus bersiap-siap menghadapi penurunan penerimaan pajak, sektor-sektor riil pajak akan berkurang dan akan berimbas terhadap PAD yang kemarin sudah kita tetapkan," kata Jupiter di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan target PAD 2020 mencapai Rp50,01 triliun. Meski begitu, target tersebut dinilai sulit tercapai menyusul adanya virus Corona yang turut berdampak terhadap masyarakat.

Tak hanya itu, Jupiter juga meminta Pemprov DKI mengambil langkah antisipasi terhadap potensi penurunan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pemerintah pusat juga telah merilis sejumlah kebijakan di bidang ekonomi guna menghadapi Corona.

“Hal ini wajar karena di tingkat pusat juga melakukan hal yang sama. Kami dari Komisi C usul mulai dari sekarang disiapkan plan B dan lain sebagainya untuk mengantisipasi kondisi seperti ini,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hal senada juga diutarakan Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial menilai penyesuaian target PAD perlu dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta selama ini diperoleh dari sektor pariwisata dan retribusi daerah.

Adanya kasus corona ini, lanjut Syahrial, sektor pariwisata akan mengalami penurunan penerimaan. Apalagi, jumlah wisatawan dari luar negeri yang bertandang ke Jakarta juga menurun drastic belakangan ini.

“Saya kira pengurangan target pajak daerah ini perlu dilakukan Pemprov, karena corona ini berdampak terhadap sektor penerimaan pajak yang selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya dilansir dari merah putih.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Target PAD senilai Rp50,01 triliun untuk APBD 2020 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI melalui Bapenda bersama dengan DPRD. Jumlah itu diproyeksikan tercapai dengan sokongan penerimaan dari 13 sektor pajak daerah

Secara lebih terperinci, penerimaan dari sektor pajak daerah ini ditargetkan berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diproyeksikan Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) senilai Rp5,9 triliun,

Lalu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) senilai Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) senilai Rp120 miliar, Pajak Hotel senilai Rp1,95 triliun, Pajak Restoran senilai Rp4,2 triliun, dan Pajak Hiburan senilai Rp4,2 triliun.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kemudian, Pajak Reklame senilai Rp1,32 triliun, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp1,02 triliun, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun.

Lalu, Pajak Rokok Rp650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN