DKI JAKARTA

Anies Baswedan Didesak Rasionalisasi Target Pendapatan Asli Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 Maret 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan Didesak Rasionalisasi Target Pendapatan Asli Daerah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

JAKARTA, DDTCNews—DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta untuk merasionalisasi proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini menyusul dampak virus Corona terhadap ekonomi.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jupiter mengatakan rasionalisasi merupakan hal lumrah mengingat wabah dari Wuhan, China ini secara tidak langsung berdampak terhadap geliat ekonomi masyarakat Jakarta.

“Pemprov harus bersiap-siap menghadapi penurunan penerimaan pajak, sektor-sektor riil pajak akan berkurang dan akan berimbas terhadap PAD yang kemarin sudah kita tetapkan," kata Jupiter di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan target PAD 2020 mencapai Rp50,01 triliun. Meski begitu, target tersebut dinilai sulit tercapai menyusul adanya virus Corona yang turut berdampak terhadap masyarakat.

Tak hanya itu, Jupiter juga meminta Pemprov DKI mengambil langkah antisipasi terhadap potensi penurunan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pemerintah pusat juga telah merilis sejumlah kebijakan di bidang ekonomi guna menghadapi Corona.

“Hal ini wajar karena di tingkat pusat juga melakukan hal yang sama. Kami dari Komisi C usul mulai dari sekarang disiapkan plan B dan lain sebagainya untuk mengantisipasi kondisi seperti ini,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal senada juga diutarakan Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial menilai penyesuaian target PAD perlu dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta selama ini diperoleh dari sektor pariwisata dan retribusi daerah.

Adanya kasus corona ini, lanjut Syahrial, sektor pariwisata akan mengalami penurunan penerimaan. Apalagi, jumlah wisatawan dari luar negeri yang bertandang ke Jakarta juga menurun drastic belakangan ini.

“Saya kira pengurangan target pajak daerah ini perlu dilakukan Pemprov, karena corona ini berdampak terhadap sektor penerimaan pajak yang selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya dilansir dari merah putih.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Target PAD senilai Rp50,01 triliun untuk APBD 2020 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI melalui Bapenda bersama dengan DPRD. Jumlah itu diproyeksikan tercapai dengan sokongan penerimaan dari 13 sektor pajak daerah

Secara lebih terperinci, penerimaan dari sektor pajak daerah ini ditargetkan berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diproyeksikan Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) senilai Rp5,9 triliun,

Lalu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) senilai Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) senilai Rp120 miliar, Pajak Hotel senilai Rp1,95 triliun, Pajak Restoran senilai Rp4,2 triliun, dan Pajak Hiburan senilai Rp4,2 triliun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kemudian, Pajak Reklame senilai Rp1,32 triliun, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp1,02 triliun, Pajak Parkir Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun.

Lalu, Pajak Rokok Rp650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?