PROVINSI SULAWESI SELATAN

Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 09:34 WIB
Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak behenti untuk terus memberikan insentif pajak untuk segmen pajak kendaraan bermotor. Setelah menurunkan tarif pajak progresif, kini insentif pajak diberikan bagi angkutan umum dan angkutan barang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menerangkan insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak kendaraan. Adapun angkanya sebesar 70% untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50% untuk kendaraan umum angkutan barang.

"Insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riil dan menertibkan kendaraan angkutan yang beroperasi di Sulsel. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif,” katanya dalam sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018, Senin (9/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, insentif berupa pengurangan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tercatat pada 2017 angkutan penumpang dengan prosentase sebesar 40% dan angkutan barang 20%.

Lebih lanjut, Tautoto menerangkan Pergub Nomor 98 Tahun 2018 dan petunjuk teknis pemungutan pajak daerah berdasarkan Pergub No 90 Tahun 2018 menetapka lebih 200 tipe kendaraan yang NJKB-nya lebih rendah dibandingkan NJKB tahun 2017. Itu artinya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan juga lebih rendah.

Karena itu, dia mengharapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama di jenis pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan kemudahan, Pergub ini juga memberikan sanksi administrasi, antara lain, dalam penerapan pajak progresif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyarakat yang telah mengalihkan kepemilikan kendaraannya wajib melaporkannya ke kantor samsat jika tidak, kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif,” katanya dilansir Rakyatku News.

Artinya pembayaran pajak kendaraan masyarakat jauh lebih besar. Ia berharap berlakunya Pergub baru ini dapat menggairahkan perekonomian di Sulsel dan meningkatkan penerimaan pajak Bapenda Sulsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN