PROVINSI SULAWESI SELATAN

Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 09:34 WIB
Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak behenti untuk terus memberikan insentif pajak untuk segmen pajak kendaraan bermotor. Setelah menurunkan tarif pajak progresif, kini insentif pajak diberikan bagi angkutan umum dan angkutan barang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menerangkan insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak kendaraan. Adapun angkanya sebesar 70% untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50% untuk kendaraan umum angkutan barang.

"Insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riil dan menertibkan kendaraan angkutan yang beroperasi di Sulsel. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif,” katanya dalam sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018, Senin (9/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurutnya, insentif berupa pengurangan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tercatat pada 2017 angkutan penumpang dengan prosentase sebesar 40% dan angkutan barang 20%.

Lebih lanjut, Tautoto menerangkan Pergub Nomor 98 Tahun 2018 dan petunjuk teknis pemungutan pajak daerah berdasarkan Pergub No 90 Tahun 2018 menetapka lebih 200 tipe kendaraan yang NJKB-nya lebih rendah dibandingkan NJKB tahun 2017. Itu artinya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan juga lebih rendah.

Karena itu, dia mengharapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama di jenis pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan kemudahan, Pergub ini juga memberikan sanksi administrasi, antara lain, dalam penerapan pajak progresif.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Masyarakat yang telah mengalihkan kepemilikan kendaraannya wajib melaporkannya ke kantor samsat jika tidak, kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif,” katanya dilansir Rakyatku News.

Artinya pembayaran pajak kendaraan masyarakat jauh lebih besar. Ia berharap berlakunya Pergub baru ini dapat menggairahkan perekonomian di Sulsel dan meningkatkan penerimaan pajak Bapenda Sulsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi