PROVINSI SULAWESI SELATAN

Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 09:34 WIB
Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak behenti untuk terus memberikan insentif pajak untuk segmen pajak kendaraan bermotor. Setelah menurunkan tarif pajak progresif, kini insentif pajak diberikan bagi angkutan umum dan angkutan barang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menerangkan insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak kendaraan. Adapun angkanya sebesar 70% untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50% untuk kendaraan umum angkutan barang.

"Insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riil dan menertibkan kendaraan angkutan yang beroperasi di Sulsel. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif,” katanya dalam sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018, Senin (9/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, insentif berupa pengurangan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tercatat pada 2017 angkutan penumpang dengan prosentase sebesar 40% dan angkutan barang 20%.

Lebih lanjut, Tautoto menerangkan Pergub Nomor 98 Tahun 2018 dan petunjuk teknis pemungutan pajak daerah berdasarkan Pergub No 90 Tahun 2018 menetapka lebih 200 tipe kendaraan yang NJKB-nya lebih rendah dibandingkan NJKB tahun 2017. Itu artinya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan juga lebih rendah.

Karena itu, dia mengharapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama di jenis pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan kemudahan, Pergub ini juga memberikan sanksi administrasi, antara lain, dalam penerapan pajak progresif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyarakat yang telah mengalihkan kepemilikan kendaraannya wajib melaporkannya ke kantor samsat jika tidak, kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif,” katanya dilansir Rakyatku News.

Artinya pembayaran pajak kendaraan masyarakat jauh lebih besar. Ia berharap berlakunya Pergub baru ini dapat menggairahkan perekonomian di Sulsel dan meningkatkan penerimaan pajak Bapenda Sulsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?