KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angka Membengkak, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 10:43 WIB
Angka Membengkak, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tenaga Honorer

Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023). Mereka menuntut kejelasan status revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mendesak pemerintah merevisi PP tahun 2018 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi II DPR masih belum mampu mencapai kesepakatan dalam menetapkan rumusan kebijakan terkait dengan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menceritakan data mengenai jumlah tenaga honorer yang terus bertambah sehingga pemerintah perlu melakukan validasi.

"Jumlahnya membengkak terus. Kami baru rapat dengan Komisi II DPR seiring dengan data yang masih terus masuk. Kami bersepakat data tadi akan diverifikasi oleh BPKP," ujar Anas, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Adapun solusi jangka pendek yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal atas tenaga honorer adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan instansi agar menganggarkan belanja pegawai bagi tenaga honorer.

"Kalau tidak segera dianggarkan maka per 28 November 2023 mereka harus berhenti," ujar Anas.

Anas berjanji RUU ASN akan memuat solusi bagi status tenaga honorer. RUU ASN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama parlemen sebelum 28 November 2023.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

"Kita sedang menyiapkan beberapa skenario yang Insyaallah akan ada titik temu dengan Komisi II DPR. Kami akan kembali ke DPR untuk merumuskan secara tuntas terkait penyelesaian tenaga honorer ini," ujar Anas.

Untuk diketahui, UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Adapun salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan oleh pemerintah bersama DPR adalah mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi PPPK part time. Tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK part time tergantung pada tugas yang diberikan oleh tenaga honorer bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP