KEMENDAG:

Angka Ekspor Naik, Tapi Strukturnya Tak Sesuai Permintaan Pasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 10:18 WIB
Angka Ekspor Naik, Tapi Strukturnya Tak Sesuai Permintaan Pasar

JAKARTA, DDTCNews - Laju ekspor nasional menunujukan peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, ada pekerjaan rumah besar terkait belum idealnya struktrur ekspor dalam memenuhi permintaan pasar dunia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati. Menurutnya, ekspor Indonesia belum sesuai dengan struktur permintaan pasar dunia, yakni 81% produk manufaktur dan 19% produk primer.

"Produk manufaktur seperti kedirgantaraan, robotik, high skill yang dibutuhkan dunia pada posisi pertama. Sementara produk Indonesia kebanyakan pada posisi low skill," katanya dilansir laman Setkab, Kamis (5/4).

Baca Juga:
OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

Dia kemudian memberi contoh Vietnam yang sekarang punya kemampuan untuk melakukan ekspor komoditas dengan keterampilan tinggi. Vietnam, lanjut Pradnyawati, memiliki keunggulan karena berbasis produk high skill dan technology intensity.

Seperti yang diketahui, realisasi ekspor produksi dalam negeri sepanjang tahun 2017 telah mencapai 168,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau meningkat 16,22% dibanding realisasi yang dicapai sepanjang 2016, yaitu sebesar 145,1 miliar dolar AS.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Supri mengatan capaian ekspor tahun lalu terbilang baik meski belum optimal. Menurut Karyanto, ada 3 (tiga) penilaian untuk ekspor yakni size, spread, dan sustainable.

Baca Juga:
Simak! 7 Jenis TPB yang Beri Fasilitas Penangguhan Bea Masuk

Dari ketiga aspek tersebut, lanjut dia, sustainable menjadi poin terkuat dalam ekspor Indonesia. Namun demikian, Karyanto menyampaikan bahwa Kemendag terus memperbaiki aspek size dan spread dengan pembelajaran dari negara lain.

"Untuk tahun 2018 ini, Kemendag menargetkan pertumbuhan ekspor sebesar 11% yang didukung oleh 59,2 juta jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah di tanah air," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

Minggu, 08 Oktober 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Simak! 7 Jenis TPB yang Beri Fasilitas Penangguhan Bea Masuk

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:22 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS

Sejarah dan Manfaat Authorized Economic Operator

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?