Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan beragam jenis fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di kancah internasional. Fasilitas kepabeanan tersebut salah satunya diberikan pada tempat penimbunan berikat (TPB).
Fasilitas kepabeanan pada TPB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2009 s.t.d.t.d PP No. 85/2015. Merujuk beleid itu, fasilitas yang diberikan pada TPB di antaranya berupa penangguhan bea masuk.
“TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk,” bunyi Pasal 1 angka 1 PP 32/2009 s.t.d.t.d PP 85/2015, dikutip pada Minggu (8/10/2023).
Fasilitas penangguhan bea masuk memberikan peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Alhasil, barang impor yang masuk ke dalam TPB tidak perlu membayar bea masuk. Kewajiban membayar bea masuk baru timbul apabila barang tersebut dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean atau di dalam negeri.
Namun, apabila setelah diproses di TPB, barang tersebut diekspor ke luar negeri maka tidak ada kewajiban bea masuk yang perlu dibayarkan. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB.
Pertama, gudang berikat. Gudang berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan. Kegiatan tersebut di antaranya berupa pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemotongan, atas barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Simak Apa Itu Gudang Berikat?
Kedua, kawasan berikat. Kawasan berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Simak Apa Itu Kawasan Berikat?
Ketiga, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). TPPB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Simak Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?
Keempat, toko bebas bea (TBB). TBB adalah TPB untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. TBB bisa terdapat pada bandara dan pelabuhan internasional serta di dalam kota. Simak Apa Itu Toko Bebas Bea?
Kelima, tempat lelang berikat (TLB). TLB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Simak Apa Itu Tempat Lelang Berikat?
Keenam, kawasan daur ulang berikat (KDUB). KDUB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi lebih tinggi. Simak Apa Itu Kawasan Daur Ulang Berikat?
Ketujuh, pusat logistik berikat (PLB). PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Simak Apa Itu Pusat Logistik Berikat?
PLB merupakan pengembangan dari bentuk TPB yang baru dituangkan dalam PP 85/2015. Penambahan PLB sebagai bentuk TPB diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif.
Setiap bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.
Secara garis besar, selain penangguhan bea masuk fasilitas fiskal lain yang dapat diperoleh di TPB adalah tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.