KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 14:27 WIB
Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Ecky mengatakan kenaikan PTKP akan menjadi insentif tersendiri bagi para wajib pajak orang pribadi yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, PTKP yang ideal pada situasi saat ini yakni senilai Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun.

"Dengan PTKP dinaikkan Rp8 juta maka leverage yang multiplier effect pada konsumsi rumah tangga mereka menjadi meningkat. Ini akhirnya menambah pertumbuhan ekonomi kita," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ecky mengatakan kenaikan PTKP akan dirasakan wajib pajak secara luas. Dengan kebijakan itu, dia meyakini masyarakat kelas menengah yang memiliki penghasilan hingga Rp8 juta per bulan akan lebih banyak membelanjakan uangnya sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Ecky menilai insentif pajak yang diberikan pemerintah saat ini hanya berfokus pada dunia usaha. Pada kalangan wajib pajak perorangan, insentif yang diberikan hanya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan.

Dia juga berencana kembali menyampaikan usulannya tersebut dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara Komisi XI DPR dan pemerintah.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Tentu ada pembahasan pada RUU KUP di Komisi XI dan kami juga akan menyampaikan hal itu panjang lebar di sana," ujarnya.

Sejak 2016, pemerintah menetapkan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sebelum kenaikan itu, PTKP yang berlaku yakni senilai 24,3 juta per tahun mulai 2012.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai ambang batas PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar