RAPBN 2023

Anggaran Polri Hingga Kemenhan Ditambah, Belanja K/L Tembus Rp1.000 T

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 16:00 WIB
Anggaran Polri Hingga Kemenhan Ditambah, Belanja K/L Tembus Rp1.000 T

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam RAPBN 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran belanja kementerian/lembaga (k/L) pada rancangan APBN 2023 disepakati naik dari Rp993,16 triliun menjadi Rp1.000,84 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan terdapat beberapa kementerian/lembaga yang mendapatkan tambahan anggaran. Namun, terdapat juga kementerian/lembaga yang dikurangi anggarannya.

"Jumlah tersebut [belanja K/L] meningkat Rp7,67 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2023 sebesar Rp993,16 triliun," katanya saat membacakan Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beberapa K/L yang pagu belanjanya ditingkatkan tersebut antara lain seperti Polri senilai Rp3,3 triliun, Kejaksaan senilai Rp3,2 triliun, BIN senilai Rp500 miliar, dan Kementerian Pertahanan senilai Rp2,4 triliun.

Sebagian tambahan belanja bagi Kementerian Pertahanan akan dialokasikan ke Mabes TNI senilai Rp750 miliar, TNI Angkatan Darat senilai Rp400 miliar, dan TNI Angkatan Laut senilai Rp150 miliar.

Berbanding terbalik, alokasi anggaran Kementerian Kesehatan dikurangi Rp3 triliun guna mendukung pemenuhan kebutuhan strategis pada beberapa K/L lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati belanja kementerian dan lembaga naik menjadi Rp1.000,84 triliun, pagu belanja pemerintah pusat tetap senilai Rp2.246,45 triliun sesuai dengan kesepakatan.

Pagu belanja pemerintah pusat dijaga tidak naik karena pemerintah dan Banggar DPR sepakat untuk mengurangi pagu belanja lainnya. Pagu belanja lainnya sempat diusulkan senilai Rp356,97 triliun, tetapi akhirnya disepakati hanya senilai Rp349,29 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra