Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di aula Crystal Building Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran pelaksanaan pemilu telah mencapai Rp29,9 triliun atau 98,4% dari pagu Rp30,4 triliun pada 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, anggaran pemilu juga tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L), tidak terbatas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Belanja pemilu sudah mencapai Rp29,9 triliun dari Rp30,4 triliun. Tahun depan [2024] masih ada Rp38,2 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Sri Mulyani mengatakan anggaran pemilu memang diberikan secara tahun jamak atau multiyears sejak tahun 2022. Secara keseluruhan, alokasi anggaran pemilu pada 2022 hingga 2024 mencapai Rp71,2 triliun.
Pada 2022, realisasi anggaran pemilu tercatat senilai Rp3,1 triliun. Pada 2023, alokasi anggaran pemilu ditetapkan senilai Rp30,4 triliun, tetapi terealisasi Rp29,9 triliun.
Adapun dalam APBN 2024, anggaran untuk pelaksanaan pemilu ditetapkan senilai Rp38,2 triliun.
Soal realisasi anggaran pemilu pada 2023 yang senilai Rp29,9 triliun, dia membeberkan secara umum dikelompokkan menjadi realisasi melalui KPU dan Bawaslu, serta melalui 14 K/L lainnya.
Realisasi anggaran pemilu melalui KPU dan Bawaslu sejauh ini senilai Rp26,1 triliun. Anggaran ini antara lain digunakan untuk membentuk badan adhoc, menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memutakhirkan data pemilih, serta pengelolaan, pengadaan, laporan, dokumentasi logistik, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan pemilu, serta pengawasan logistik.
Sementara itu, realisasi anggaran pemilu melalui 14 K/L lainnya baru senilai Rp3,8 triliun. Anggaran ini antara lain dipakai untuk pengamanan pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, pengawasan netralitas ASN, serta pembentukan pos pemilu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.