RAPBN 2017

Anggaran Menko Polhukam Dipangkas 12,38%

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 17:01 WIB
Anggaran Menko Polhukam Dipangkas 12,38%

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Polhukam mengusulkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp40 miliar dari anggaran yang telah dipatok dalam APBN 2017. Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2017.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemotongan anggaran itu sebesar 12,38% dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN tahhn 2017 yang sebesar Rp322,9 miliar. Ia merasa optimis bisa menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dengan nominal sisa anggaran setelah pemangkasan.

"Kami pangkas anggaran Rp40 miliar atau 12,38% dari besaran anggaran yang dipatok dalam APBN tahun 2017. Maka jumlah Rp322 miliar akan tersisa sekitar Rp282 miliar, itu sampai akhir tahun anggaran dapat kami selesaikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Wiranto menjelaskan pengajuan penghematan anggaran tersebut diprioritaskan pada volume perjalanan dinas dalam dan luar negeri, kegiatan rapat di luar kantor, dan belanja non operasional lainnya agar semakin meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari anggaran ke depannya.

Sementara itu, realisasi hingga tanggal 7 Juli 2017 telah mencapai 34,45% atau berkisar Rp111,2 miliar dan tersisa sebesar 53,17% atau senilai Rp171,6 miliar dari total anggaran pada APBN 2017 yang sebesar Rp 322,9 miliar.

Banggar DPR RI akhirnya menyetujui anggaran Kemenko Polhukam dalam RAPBNP tahun 2017 menurun menjadi hanya sekitar Rp282 miliar. Hasil rapat tersebut akan dibawa ke diskusi selanjutnya antara Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, dan Gubernur Bank Indonesia dalam penyusunan RAPBNP tahun 2017.

Selain itu, rapat antara Banggar DPR RI dengan Kemenko Polhukam yang membahas pemangkasan anggaran berjalan sangatlah cepat, hanya berkisar 30 menit dan sudah langsung disetujui oleh Banggar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?