INSENTIF PAJAK

Analisis Kemenkeu Soal Pemanfaatan Insentif Pajak, Ini Hasilnya

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 11:24 WIB
Analisis Kemenkeu Soal Pemanfaatan Insentif Pajak, Ini Hasilnya

Ilustrasi. Siluet gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada hasil analisis survivabilitas yang dilakukan Kemenkeu, wajib pajak yang menggunakan insentif seperti pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, mengalami kontraksi usaha yang lebih rendah daripada yang tidak memanfaatkannya.

Dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2021 disebutkan analisis survivabilitas untuk melengkapi survei evaluasi dampak kebijakan insentif yang telah dilakukan dalam 2 tahap. Pada analisis survivabilitas, Kemenkeu menggunakan data administratif perpajakan untuk melihat dampak stimulus bagi wajib pajak.

"Hasil analisis survivabilitas stimulus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menunjukkan bahwa secara umum, kontraksi penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih rendah daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Survivabilitas dalam konteks ini, tulis pemerintah dalam laporan itu, dapat diartikan sebagai perbandingan antara perubahan kinerja ekonomi kelompok pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus dan perubahan kinerja serupa dari pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus.

Kinerja ekonomi yang dianalisis seperti pengurangan pegawai, penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor.

Analisis itu membandingkan 2 periode pajak yang dianggap mewakili periode sebelum pandemi dan di tengah pandemi, yakni 2019 dan 2020. Perbedaan perubahan kinerja ekonomi antara 2 kelompok wajib pajak dapat memberikan gambaran tingkat survivabilitas dari pelaku usaha pemanfaat stimulus lebih baik dari pelaku usaha bukan pemanfaat stimulus di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, analisis survivabilitas juga dilakukan terhadap stimulus PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Analisis menunjukkan pelaku usaha pemanfaat stimulus itu melakukan pengurangan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang lebih sedikit dibandingkan dengan pelaku usaha bukan pemanfaat stimulus.

Kemudian, hasil analisis survivabilitas stimulus pembebasan PPh Pasal 22 impor menunjukkan secara umum kontraksi penjualan dalam negeri, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih ringan daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan
pemanfaat.

"[Sementara itu], hasil [kinerja] yang lebih beragam terjadi untuk kinerja ekspor," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, analisis survivabilitas stimulus pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum menunjukkan kontraksi ekspor dan pembelian dalam negeri yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih ringan daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat. Namun, berlaku sebaliknya untuk kinerja penjualan dalam negeri dan impor.

Sebelum melakukan analisis survivabilitas, Kemenkeu juga telah mengadakan 2 tahap survei pemulihan ekonomi nasional (PEN). Survei PEN tahap I dilakukan pada 21 Juli-7 Agustus 2020 dengan 12.822 responden wajib pajak strategis.

Hasilnya, 86% responden mengalami penurunan penjualan (revenue) dibandingkan dengan kondisi pada 2019. Hasil survei juga sejalan dengan data BPS dan World Bank yang menyatakan 82% pengusaha Indonesia mengalami penurunan omzet pada semester I/2020.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, 87% responden mengalami penurunan laba, dan 73% responden menyatakan mempunyai kecukupan kas hanya untuk jangka pendek pada 2020.

Adapun dari aspek ketenagakerjaan, 53% responden menyatakan belum melakukan perubahan/penyesuaian jumlah karyawan selama pandemi. Sebanyak 24% responden menyatakan telah melakukan pemberhentian sementara atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Survei PEN tahap II dilakukan pada 8-28 Desember 2020 terhadap 3.527 responden wajib pajak strategis. Secara umum, survei menunjukkan 6 dari 10 responden telah memanfaatkan stimulus pajak. Adapun dua pertiga bagian dari kelompok responden yang telah memanfaatkan itu menyatakan stimulus pajak telah membantu merelaksasi kemampuan keuangan mereka pada masa pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 13:16 WIB

Dengan adanya hasil analisis dari evaluasi insentif ini dapat menjadi bahan pertimbangan otoritas pajak dalam membenahi kebijakan fasilitas dan stimulus fiskal, lebih selektif lagi dalam memilih target penerima fasilitas, sehingga tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra