INGGRIS

Amazon Sangkal Tuduhan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 18:46 WIB
Amazon Sangkal Tuduhan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Amazon mencoba menyangkal tuduhan penghindaran pajak yang telah lama disematkan kepadanya. Langkah ini ditempuh dengan merilis akun komprehensif pertamanya tentang penjualan Inggris dan pembayaran kepada HM Revenue and Customs (HMRC).

Namun, langkah tersebut tidak menurunkan atensi seruan untuk transparansi lebih lanjut. Apalagi, Amazon sempat menolak untuk mengungkapkan besaran pajak perusahaan yang dibayarkan atas keuntungan yang diperolehnya.

“Jika ingin kita percaya bahwa Amazon membayar jumlah pajak yang tepat, dia harus memberikan informasi yang cukup. Dalam akuntansi, tidak ada angka yang masuk akal jika terisolasi,” kata Richard Murphy, Profesor ekonomi politik internasional University of London, Rabu (3/9/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Amazon mencoba untuk menyangkal tuduhan atas pajak kurang bayar yang ditudingkan kepadanya. Sanggahan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah membayar pajak senilai 220 juta pound sterling (sekitar Rp3,8 triliun) untuk seluruh operasionalnya di Inggris pada tahun lalu.

Lebih lanjut, Amazon menjelaskan dari besaran 220 juta pound sterling yang dibayarkan kepada Departemen Keuangan itu berasal dari 2% total penjualannya. Nilai tersebut sebagian besar terdiri dari kontribusi asuransi nasional, pajak bisnis, pajak perusahaan, dan pajak lain seperti materai.

Namun, pernyataan itu belum menjawab dengan gamblang terkait jumlah pajak perusahaan yang mereka bayarkan untuk operasional di Inggris dengan total penjualan senilai 10,9 miliar pound sterling (setara dengan Rp188,5 triliun) tahun lalu.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Menanggapi hal tersebut, Amazon mengaku telah membayar pajak sebesar 63 juta pound sterling (setara dengan Rp1,1 triliun) untuk pajak korporasi. Pernyataan ini dikeluarkan setelah anggota parlemen memaksa Amazon untuk mengungkapkannya selama penyelidikan parlemen awal tahun ini.

Namun, tagihan tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan peritel lain di Inggris. Para kritikus juga berpendapat struktur perusahaan Amazon yang rumit membuat sukarnya untuk menentukan sejauh mana sebenarnya operasional Amazon di Inggris.

Sementara itu, Amazon bersikeras pajak perusahaannya untuk tahun lalu lebih kecil. Menurut Amazon, perusahaannya berperan besar dalam pendanaan layanan publik, investasi di Inggris, dan penciptaan ribuan pekerjaan.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Amazon telah menggelontorkan dana senilai 625 juta pound sterling (setara dengan Rp10,8 triliun) untuk pembangunan infrastruktur guna membantu mendorong ekonomi. Oleh sebab itu, mereka mendapat pengurangan tagihan pajak perusahaan karena berhak atas kredit pajak.

“Kami terus merekrut tenaga kerja dan berkembang di Inggris. Kami membantu mendanai layanan dan infrastruktur publik di seluruh negara. Kami melakukan ini melalui pajak yang dipungut oleh Menteri Keuangan sebagai konsekuensi dari kegiatan kami di Inggris,” demikian pernyataan Amazon, seperti dilansir theguardian.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak