INGGRIS

Amazon Sangkal Tuduhan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 18:46 WIB
Amazon Sangkal Tuduhan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Amazon mencoba menyangkal tuduhan penghindaran pajak yang telah lama disematkan kepadanya. Langkah ini ditempuh dengan merilis akun komprehensif pertamanya tentang penjualan Inggris dan pembayaran kepada HM Revenue and Customs (HMRC).

Namun, langkah tersebut tidak menurunkan atensi seruan untuk transparansi lebih lanjut. Apalagi, Amazon sempat menolak untuk mengungkapkan besaran pajak perusahaan yang dibayarkan atas keuntungan yang diperolehnya.

“Jika ingin kita percaya bahwa Amazon membayar jumlah pajak yang tepat, dia harus memberikan informasi yang cukup. Dalam akuntansi, tidak ada angka yang masuk akal jika terisolasi,” kata Richard Murphy, Profesor ekonomi politik internasional University of London, Rabu (3/9/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Amazon mencoba untuk menyangkal tuduhan atas pajak kurang bayar yang ditudingkan kepadanya. Sanggahan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah membayar pajak senilai 220 juta pound sterling (sekitar Rp3,8 triliun) untuk seluruh operasionalnya di Inggris pada tahun lalu.

Lebih lanjut, Amazon menjelaskan dari besaran 220 juta pound sterling yang dibayarkan kepada Departemen Keuangan itu berasal dari 2% total penjualannya. Nilai tersebut sebagian besar terdiri dari kontribusi asuransi nasional, pajak bisnis, pajak perusahaan, dan pajak lain seperti materai.

Namun, pernyataan itu belum menjawab dengan gamblang terkait jumlah pajak perusahaan yang mereka bayarkan untuk operasional di Inggris dengan total penjualan senilai 10,9 miliar pound sterling (setara dengan Rp188,5 triliun) tahun lalu.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Menanggapi hal tersebut, Amazon mengaku telah membayar pajak sebesar 63 juta pound sterling (setara dengan Rp1,1 triliun) untuk pajak korporasi. Pernyataan ini dikeluarkan setelah anggota parlemen memaksa Amazon untuk mengungkapkannya selama penyelidikan parlemen awal tahun ini.

Namun, tagihan tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan peritel lain di Inggris. Para kritikus juga berpendapat struktur perusahaan Amazon yang rumit membuat sukarnya untuk menentukan sejauh mana sebenarnya operasional Amazon di Inggris.

Sementara itu, Amazon bersikeras pajak perusahaannya untuk tahun lalu lebih kecil. Menurut Amazon, perusahaannya berperan besar dalam pendanaan layanan publik, investasi di Inggris, dan penciptaan ribuan pekerjaan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Amazon telah menggelontorkan dana senilai 625 juta pound sterling (setara dengan Rp10,8 triliun) untuk pembangunan infrastruktur guna membantu mendorong ekonomi. Oleh sebab itu, mereka mendapat pengurangan tagihan pajak perusahaan karena berhak atas kredit pajak.

“Kami terus merekrut tenaga kerja dan berkembang di Inggris. Kami membantu mendanai layanan dan infrastruktur publik di seluruh negara. Kami melakukan ini melalui pajak yang dipungut oleh Menteri Keuangan sebagai konsekuensi dari kegiatan kami di Inggris,” demikian pernyataan Amazon, seperti dilansir theguardian.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko