PRANCIS

Amazon Bebankan Pajak Digital Prancis ke Pengguna Platformnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:42 WIB
Amazon Bebankan Pajak Digital Prancis ke Pengguna Platformnya

Ilustrasi. (foto: Footwear News)

PARIS, DDTCNews – Amazon berencana untuk meneruskan biaya pajak digital Prancis kepada pebisnis yang memanfaatkan platform marketplacenya. Dengan demikian, Amazon akan menaikkan biaya atas layanannya di Prancis.

Amazon beralasan bisnis yang mereka geluti beroperasi di sektor ritel yang sangat kompetitif dan memiliki margin laba yang rendah. Selain itu, Amazon berinvestasi secara besar-besaran dalam menciptakan alat dan layanan baru untuk klien dan mitra vendornya.

“Untuk itu, kami tidak dapat menahan pajak tambahan. Ini juga bisa membuat perusahaan Prancis yang lebih kecil berada pada posisi tidak menguntungkan. Seperti banyak perusahaan lain, kami telah memperingatkan pihak berwenang,” demikian pernyataan Amazon, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Seperti diketahui, Presiden Prancis Emmanuel Macron terus melanjutkan pajak yang dijuluki GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon). Langkah ini diambul setelah gagal mendapatkan kesepakatan dengan Uni Eropa.

Menurut Kementerian Keuangan Prancis, sekitar 30 perusahaan besar akan diharuskan membayar pajak dengan tarif 3% ini. Perusahaan yang disasar utamanya yang memiliki pendapatan global setidaknya 750 juta euro (sekitar Rp 11,7 triliun) dan pendapatan di Perancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp 391,1 miliar).

Pemberlakuan pajak yang disahkan bulan lalu ini, menempatkan Prancis di barisan depan dari negara yang berusaha membuat raksasa digital membayar lebih di pasar tempat mereka beroperasi.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Pemerintah Prancis mengatakan tidak punya pilihan selain mengambil tindakan ini. Meskipun demikian, Prancis tetap berharap kesepakatan internasional yang akan mencakup semua negara OECD dapat tercapai pada akhir 2020.

Seperti dilansir techxplore.com, menanggapi tindakan Amazon, Kementerian Ekonomi Prancis mengatakan masalah utama penyebab munculnya pajak ini adalah terkait keadilan. Tidak ada yang meminta perusahaan seperti Amazon untuk melimpahkan pemajakan kepada perusahaan kecil.

“Amazon telah memilih untuk meneruskan biaya pajak ini kepada perusahaan kecil dan menengah yang menggunakan layanannya. Namun, tidak ada yang mewajibkan mereka untuk melakukannya,” demikian pernyataan Kementerian Ekonomi Prancis. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji