PRANCIS

Amazon Bebankan Pajak Digital Prancis ke Pengguna Platformnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:42 WIB
Amazon Bebankan Pajak Digital Prancis ke Pengguna Platformnya

Ilustrasi. (foto: Footwear News)

PARIS, DDTCNews – Amazon berencana untuk meneruskan biaya pajak digital Prancis kepada pebisnis yang memanfaatkan platform marketplacenya. Dengan demikian, Amazon akan menaikkan biaya atas layanannya di Prancis.

Amazon beralasan bisnis yang mereka geluti beroperasi di sektor ritel yang sangat kompetitif dan memiliki margin laba yang rendah. Selain itu, Amazon berinvestasi secara besar-besaran dalam menciptakan alat dan layanan baru untuk klien dan mitra vendornya.

“Untuk itu, kami tidak dapat menahan pajak tambahan. Ini juga bisa membuat perusahaan Prancis yang lebih kecil berada pada posisi tidak menguntungkan. Seperti banyak perusahaan lain, kami telah memperingatkan pihak berwenang,” demikian pernyataan Amazon, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Seperti diketahui, Presiden Prancis Emmanuel Macron terus melanjutkan pajak yang dijuluki GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon). Langkah ini diambul setelah gagal mendapatkan kesepakatan dengan Uni Eropa.

Menurut Kementerian Keuangan Prancis, sekitar 30 perusahaan besar akan diharuskan membayar pajak dengan tarif 3% ini. Perusahaan yang disasar utamanya yang memiliki pendapatan global setidaknya 750 juta euro (sekitar Rp 11,7 triliun) dan pendapatan di Perancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp 391,1 miliar).

Pemberlakuan pajak yang disahkan bulan lalu ini, menempatkan Prancis di barisan depan dari negara yang berusaha membuat raksasa digital membayar lebih di pasar tempat mereka beroperasi.

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Pemerintah Prancis mengatakan tidak punya pilihan selain mengambil tindakan ini. Meskipun demikian, Prancis tetap berharap kesepakatan internasional yang akan mencakup semua negara OECD dapat tercapai pada akhir 2020.

Seperti dilansir techxplore.com, menanggapi tindakan Amazon, Kementerian Ekonomi Prancis mengatakan masalah utama penyebab munculnya pajak ini adalah terkait keadilan. Tidak ada yang meminta perusahaan seperti Amazon untuk melimpahkan pemajakan kepada perusahaan kecil.

“Amazon telah memilih untuk meneruskan biaya pajak ini kepada perusahaan kecil dan menengah yang menggunakan layanannya. Namun, tidak ada yang mewajibkan mereka untuk melakukannya,” demikian pernyataan Kementerian Ekonomi Prancis. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar