AMERIKA SERIKAT

Amazon Bayar Pajak 0% Ketika Laba Naik 100%, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 14:39 WIB
Amazon Bayar Pajak 0% Ketika Laba Naik 100%, Kok Bisa?

Ilustrasi. (foto: NewsLocker)

JAKARTA, DDTCNews – Amazon berhasil menggandakan laba hingga lebih dari US$11 miliar (sekitar Rp155 triliun) pada 2018. Namun, perusahaan ini lagi-lagi tidak akan membayar pajak penghasilan (PPh) federal, sama seperti tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), perusahaan itu tidak terkena PPh 21% menurut undang-undang (UU) yang berlaku di Amerika Serikat (AS). Amazon bahkan melaporkan potongan pajak US$129 juta. ITEP menggambarkannya sebagai ‘tarif pajak negatif 1%’.

“Ini sebagian karena berbagai ‘kredit pajak’ yang tidak ditentukan serta keringan pajak untuk opsi saham eksekutif. Ini bukan tahun pertama raksasa ritel siber ini menghindari pajak federal. Tahun lalu, perusahaan tidak membayar PPh federal atas keuntungan US$5,6 miliar di AS,” demikian laporan ITEP, seperti dikutip pada Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

ITEP telah memeriksa kebiasaan perusahaan membayar pajak selama hampir 40 tahun. ITEP juga telah lama menganjurkan untuk menutup celah dan keringanan khusus yang memungkinkan banyak perusahaan yang untung membayar pajak efektif 0% atau satu digit.

Ketika Kongres pada 2017 memberlakukan the Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) – yang secara otomatis memangkas tarif PPh perusahaan menurut undang-undang dari 35% menjadi 21%—, para pendukung berpendapat akan ada insentif yang lebih baik.

Namun, UU tersebut gagal memperluas basis pajak atau menutup celah-celah pajak yang memungkinkan perusahaan – yang selama ini selalu untung secara rutin – mulai menghindari pembayaran PPh negara bagian dan federal dengan hampir setengah dari keuntungan.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Dari 2011 hingga 2016, lanjut ITEP, Amazon membayar PPh federal dengan level tarif 11,4%, kurang dari setengah tingkat nasional 35%. Karena pemangkasan pajak oleh Presiden Trump, Amazon akan membayar pajak yang ditangguhkan pada level yang lebih rendah yakni 21%.

Amazon tidak asing dengan kontroversi pajak. Tahun lalu, perusahaan terlibat dalam subsidi relokasi untuk kantor pusat HQ2. Dia pun mendapatkan paket yang menguntungan dengan keringanan pajak lokol untuk dua lokasi HQ2 baru di New York dan Virginia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?