KPP PRATAMA PENAJAM

Amati Tempat Usaha WP dan Tindak Lanjuti SP2DK, KPP Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Amati Tempat Usaha WP dan Tindak Lanjuti SP2DK, KPP Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara pada 14 Agustus 2024 dalam rangka melaksanakan kegiatan pengamatan.

Pegawai pajak KPP Pratama Penajam Haldoko Perbowo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kegiatan usaha yang sedang dijalankan. Selain itu, kunjungan ini juga untuk menindaklanjuti nihilnya respon wajib pajak perihal SP2DK.

"Kegiatan pengamatan kami lakukan sebagai upaya memastikan kondisi wajib pajak beserta lokasi keberadaan apakah masih sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam sistem,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Haldoko menambahkan kantor pajak melakukan pengamatan atas 4 wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun sebanyak 2 wajib pajak di antaranya berhasil ditemukan.

“Wajib pajak tersebut diketahui telah mengalami perubahan kegiatan usaha dan perubahan alamat usaha,” tuturnya.

Hasil kegiatan pengamatan akan dilaporkan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data wajib pajak. Dari hasil pengamatan tersebut, petugas juga dapat melakukan penggalian potensi perpajakan sesuai dengan kegiatan terkini.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sebagai informasi, kegiatan pengamatan merupakah salah satu alternatif dalam menggali informasi seputar keadaan wajib pajak antara lain seperti kegiatan usaha, estimasi peredaran usaha, lokasi keberadaan, hingga informasi kontak.

“Hasil yang didapat akan membantu account representative dalam melakukan kegiatan pengawasan wajib pajak pada kemudian hari,” jelas Haldoko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan