KPP PRATAMA PENAJAM

Amati Tempat Usaha WP dan Tindak Lanjuti SP2DK, KPP Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Amati Tempat Usaha WP dan Tindak Lanjuti SP2DK, KPP Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara pada 14 Agustus 2024 dalam rangka melaksanakan kegiatan pengamatan.

Pegawai pajak KPP Pratama Penajam Haldoko Perbowo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kegiatan usaha yang sedang dijalankan. Selain itu, kunjungan ini juga untuk menindaklanjuti nihilnya respon wajib pajak perihal SP2DK.

"Kegiatan pengamatan kami lakukan sebagai upaya memastikan kondisi wajib pajak beserta lokasi keberadaan apakah masih sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam sistem,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Haldoko menambahkan kantor pajak melakukan pengamatan atas 4 wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun sebanyak 2 wajib pajak di antaranya berhasil ditemukan.

“Wajib pajak tersebut diketahui telah mengalami perubahan kegiatan usaha dan perubahan alamat usaha,” tuturnya.

Hasil kegiatan pengamatan akan dilaporkan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data wajib pajak. Dari hasil pengamatan tersebut, petugas juga dapat melakukan penggalian potensi perpajakan sesuai dengan kegiatan terkini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, kegiatan pengamatan merupakah salah satu alternatif dalam menggali informasi seputar keadaan wajib pajak antara lain seperti kegiatan usaha, estimasi peredaran usaha, lokasi keberadaan, hingga informasi kontak.

“Hasil yang didapat akan membantu account representative dalam melakukan kegiatan pengawasan wajib pajak pada kemudian hari,” jelas Haldoko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya