KABUPATEN SUBANG

Amankan Target PBB, 39 Desa Dapat Hadiah Motor

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 16:10 WIB
Amankan Target PBB, 39 Desa Dapat Hadiah Motor

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat memberikan apresiasi kepada desa yang berhasil mengamankan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) 2020.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan terdapat 39 desa yang mendapat penghargaan berupa sepeda motor karena berhasil mengamankan setoran PBB-P2. Dia berharap apresiasi ini memberi semangat desa lain untuk mengamankan target penerimaan PBB-P2.

"Pemberian hadiah ini berdasarkan kategori jumlah target PBB yang telah ditetapkan. Saat ini yang mendapatkan reward tersebut sebanyak 39 desa dan ke depannya diharapkan makin bertambah," katanya, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Agus menyatakan pentingnya setoran PBB-P2 untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Subang. Menurutnya, jika penerimaan PAD dapat dioptimalkan, akan ada modal kuat untuk pembangunan daerah.

Pasalnya, setoran PAD yang optimal menandakan kemandirian fiskal daerah karena sebagian besar ongkos pembangunan berasal dari pendapatan daerah khususnya PAD. Oleh karena itu, dia meminta penerimaan PAD dapat terus digali untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Jadi, PAD dapat terus digali dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Agus.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Ahmad Sobari menyampaikan apresiasi kepada desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 hingga 100% sebelum batas akhir pembayaran pada 30 September 2020. Apresiasi berupa sepeda motor ini disesuaikan dengan nominal setoran pajak yang diamankan oleh perangkat desa.

Kelompok pertama desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 dengan nilai Rp1-Rp100 juta diberikan hadiah satu unit motor bebek. Kelompok kedua untuk desa yang mengamankan penerimaan 100% dengan nilai Rp101 juta-Rp200 juta diberikan hadiah satu unit sepeda motor transmisi otomatis. Kelompok ketiga adalah desa yang mengamankan penerimaan pajak dengan nilai lebih Rp201 juta diberikan satu unit motor trail.

"39 desa menerima sebuah motor sebagai penghargaan atas pencapaian penerimaan PBB-P2 buku 1 dan buku 2 tahun anggaran 2020," imbuh Agus seperti dilansir spiritnews.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?