PMK 17/2022

Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:49 WIB
Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri.

PNBP terbaru ini ditetapkan melalui PMK 17/2022 akibat adanya kebutuhan mendesak dan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2022, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diperinci pada lampiran, denda terhadap badan usaha pertambangan dikenakan bila badan usaha tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda juga dikenakan atas badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Adapun dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara adalah PNBP yang dikenakan bila realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun ternyata lebih rendah dari kewajiban per tahun.

PMK 17/2022 telah diundangkan pada 2 Maret 2022 dan ditetapkan telah berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, harga batu bara tercatat meningkat sejak akhir tahun 2021 dan makin melonjak akibat invasi Rusia terhadap Ukraina. Pada 8 Maret 2022, harga batu bara di pasar ICE Newcastle mencapai US$425,65 per ton.

Presiden Joko Widodo sesungguhnya sempat mengeluarkan kebijakan melarang ekspor batu bara. Larangan tersebut menyusul sempat seretnya pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Namun, tak lama berselang kebijakan tersebut pada akhirnya dicabut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko