PMK 17/2022

Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:49 WIB
Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri.

PNBP terbaru ini ditetapkan melalui PMK 17/2022 akibat adanya kebutuhan mendesak dan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2022, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diperinci pada lampiran, denda terhadap badan usaha pertambangan dikenakan bila badan usaha tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda juga dikenakan atas badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Adapun dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara adalah PNBP yang dikenakan bila realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun ternyata lebih rendah dari kewajiban per tahun.

PMK 17/2022 telah diundangkan pada 2 Maret 2022 dan ditetapkan telah berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, harga batu bara tercatat meningkat sejak akhir tahun 2021 dan makin melonjak akibat invasi Rusia terhadap Ukraina. Pada 8 Maret 2022, harga batu bara di pasar ICE Newcastle mencapai US$425,65 per ton.

Presiden Joko Widodo sesungguhnya sempat mengeluarkan kebijakan melarang ekspor batu bara. Larangan tersebut menyusul sempat seretnya pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Namun, tak lama berselang kebijakan tersebut pada akhirnya dicabut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra