EFEK VIRUS CORONA

Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 16:42 WIB
Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah merancang alur pengajuan klaim biaya perawatan pasien virus Corona Covid-19) oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kemenkes telah merilis standar biaya perawatan pasien Corona. Dia menjamin proses pencairan klaim perawatan pasien akan berlangsung cepat.

“Dengan standar biaya ini, pasien yang terkena Covid-19, sudah termasuk dalam paket yang ditetapkan semua biaya ditanggung pemerintah. Biaya penanganan Covid-19 dihitung sejak bulan Februari,” katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menjelaskan proses klaim biaya perawatan bisa dimulai dengan pengajuan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan meverifikasi tentang biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.

Dalam pengajuan klaim, RS diberi kesempatan mengajukan pembiayaan pasien setiap dua pekan. Setelah tersampaikan, RS akan langsung menerima dana 50% dari klaim. Sisanya, tetap harus menunggu hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Selain klaim, Askolani juga meminta Kemenkes mempercepat pencairan insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona. Insentif tersebut merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Tenaga medis sudah melakukan tugas dalam penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan yang ditetapkan Presiden, ada insentif per bulan untuk dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya.

Dokter spesialis akan mendapat insentif Rp15 juta/bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta/bulan. Bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Askolani menambahkan saat ini pemerintah juga telah mengucurkan dana penanganan virus Corona senilai Rp3,3 triliun melalui Gugus Tugas Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dia menegaskan Kementerian Keuangan selalu siap mengakomodasi usulan penambahan biaya untuk penanganan kesehatan lainnya, seperti keperluan sarana dan prasarana rumah sakit atau alat kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2020 | 14:05 WIB

Bagaimana alur mekanisme klaim insentif petugas kesehatan di RS Swasta yang telah ditunjuk sebagai RS rujukan penanganan Covid 19?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN