WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:46 WIB
Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dinilai bisa menjadi safeguard dari praktik penghindaran pajak yang agresif.

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji mengatakan penerapan AMT tidak terlepas dari adanya praktik penghindaran pajak yang agresif atau praktik yang berupaya membuat penghasilan kena pajak lebih rendah dari seharusnya.

“AMT harus diletakkan dalam konteks perencanaan pajak yang agresif dan diutamakan menjadi safeguard bagi pemerintah sehingga setidaknya ada konstribusi minimum dari wajib pajak,” katanya dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021)

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Bawono menyatakan banyak negara yang menerapkan AMT untuk melengkapi kebijakan terkait dengan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik dan umum atau biasa disebut specific anti avoidance rule (SAAR) dan general anti avoidance rule (GAAR).

Untuk itu, lanjutnya, penerapan AMT di Indonesia juga harus memerhatikan bagaimana keterkaitan AMT dengan kebijakan-kebijakan antipenghindaran pajak lainnya seperti transfer pricing dan thin capitalization.

Bawono menerangkan tantangan kebijakan AMT akan terletak pada desainnya. Sebagai contoh, diskusi tentang wajib pajak yang akan dikenakan rezim AMT. Hal ini mengingat bahwa kerugian bisa terjadi dalam siklus bisnis seperti perusahaan baru berdiri, sedang melakukan penetrasi pasar, dan sebagainya.

Baca Juga:
34 Profesional DDTC Sudah Lulus Sertifikasi Pajak Level Internasional

Sebagai informasi, pemerintah dalam RUU KUP mengusulkan penerapan AMT dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. AMT ini menyasar wajib pajak badan yang memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari AMT.

Bawono menambahkan pembicara akan membahas perihal justifikasi, kontekstual, serta desain AMT yang ideal. Webinar juga akan membahas tentang formulasi kebijakan AMT mulai dari subjek yang disasar AMT, subjek yang dikecualikan dari AMT, serta skema dan basis dari AMT.

Pembicara dalam webinar ini adalah Dosen Program Studi Perpajakan Universitas Brawijaya Kartika Putri Kumalasari. Adapun jumlah pendaftar webinar saat ini sudah mencapai 1677 orang.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN