WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:46 WIB
Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dinilai bisa menjadi safeguard dari praktik penghindaran pajak yang agresif.

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji mengatakan penerapan AMT tidak terlepas dari adanya praktik penghindaran pajak yang agresif atau praktik yang berupaya membuat penghasilan kena pajak lebih rendah dari seharusnya.

“AMT harus diletakkan dalam konteks perencanaan pajak yang agresif dan diutamakan menjadi safeguard bagi pemerintah sehingga setidaknya ada konstribusi minimum dari wajib pajak,” katanya dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021)

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Bawono menyatakan banyak negara yang menerapkan AMT untuk melengkapi kebijakan terkait dengan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik dan umum atau biasa disebut specific anti avoidance rule (SAAR) dan general anti avoidance rule (GAAR).

Untuk itu, lanjutnya, penerapan AMT di Indonesia juga harus memerhatikan bagaimana keterkaitan AMT dengan kebijakan-kebijakan antipenghindaran pajak lainnya seperti transfer pricing dan thin capitalization.

Bawono menerangkan tantangan kebijakan AMT akan terletak pada desainnya. Sebagai contoh, diskusi tentang wajib pajak yang akan dikenakan rezim AMT. Hal ini mengingat bahwa kerugian bisa terjadi dalam siklus bisnis seperti perusahaan baru berdiri, sedang melakukan penetrasi pasar, dan sebagainya.

Baca Juga:
34 Profesional DDTC Sudah Lulus Sertifikasi Pajak Level Internasional

Sebagai informasi, pemerintah dalam RUU KUP mengusulkan penerapan AMT dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. AMT ini menyasar wajib pajak badan yang memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari AMT.

Bawono menambahkan pembicara akan membahas perihal justifikasi, kontekstual, serta desain AMT yang ideal. Webinar juga akan membahas tentang formulasi kebijakan AMT mulai dari subjek yang disasar AMT, subjek yang dikecualikan dari AMT, serta skema dan basis dari AMT.

Pembicara dalam webinar ini adalah Dosen Program Studi Perpajakan Universitas Brawijaya Kartika Putri Kumalasari. Adapun jumlah pendaftar webinar saat ini sudah mencapai 1677 orang.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko