PP 38/2023

Alokasi DBH Sawit Diatur, Daerah Penghasil Bisa Dapat 60 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 09:30 WIB
Alokasi DBH Sawit Diatur, Daerah Penghasil Bisa Dapat 60 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dana bagi hasil (DBH) sawit kepada daerah.

Merujuk pada bagian penjelasan, PP 38/2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas negatif dari sektor perkebunan sawit.

"Guna mengatasi eksternalitas yang membawa dampak negatif karena kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, perlu ditetapkan jenis DBH lainnya berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit," bunyi bagian penjelasan PP 38/2023, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 2, DBH sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, serta produk-produk turunannya.

Pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran paling rendah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit dan produk turunannya.

Alokasi DBH Sawit

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil dan provinsi mendapatkan DBH sawit sebesar 20%. Sementara itu, kabupaten atau kota lain yang berbatas langsung dengan kabupaten/kota penghasil mendapatkan DBH sawit sebesar 20%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota ... dilakukan dengan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri [keuangan]," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 38/2023.

Sebesar 90% dari alokasi DBH sawit untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasilan. Lalu sisanya, 10% ditetapkan berdasarkan kinerja pemda.

Kinerja pemda yang dimaksud ialah kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan, atau kinerja lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perincian alokasi DBH sawit untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota nantinya ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres) tentang perincian APBN.

Setelah diberikan, DBH sawit harus dipakai pemda untuk membangun dan memelihara infrastruktur jalan serta untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. PP 38/2023 diundangkan pada 24 Juli 2023 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra