PP 38/2023

Alokasi DBH Sawit Diatur, Daerah Penghasil Bisa Dapat 60 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 09:30 WIB
Alokasi DBH Sawit Diatur, Daerah Penghasil Bisa Dapat 60 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dana bagi hasil (DBH) sawit kepada daerah.

Merujuk pada bagian penjelasan, PP 38/2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas negatif dari sektor perkebunan sawit.

"Guna mengatasi eksternalitas yang membawa dampak negatif karena kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, perlu ditetapkan jenis DBH lainnya berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit," bunyi bagian penjelasan PP 38/2023, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Merujuk pada Pasal 2, DBH sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, serta produk-produk turunannya.

Pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran paling rendah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit dan produk turunannya.

Alokasi DBH Sawit

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil dan provinsi mendapatkan DBH sawit sebesar 20%. Sementara itu, kabupaten atau kota lain yang berbatas langsung dengan kabupaten/kota penghasil mendapatkan DBH sawit sebesar 20%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota ... dilakukan dengan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri [keuangan]," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 38/2023.

Sebesar 90% dari alokasi DBH sawit untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasilan. Lalu sisanya, 10% ditetapkan berdasarkan kinerja pemda.

Kinerja pemda yang dimaksud ialah kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan, atau kinerja lainnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Perincian alokasi DBH sawit untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota nantinya ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres) tentang perincian APBN.

Setelah diberikan, DBH sawit harus dipakai pemda untuk membangun dan memelihara infrastruktur jalan serta untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. PP 38/2023 diundangkan pada 24 Juli 2023 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja