PENGENDALIAN INFLASI

Alokasi BTT Baru Terserap 16,81%, Pemda Belum Optimal Tangani Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Alokasi BTT Baru Terserap 16,81%, Pemda Belum Optimal Tangani Inflasi

Mendagri Tito Karnavian. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pemda masih belum optimal menggunakan belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan inflasi di daerah.

Secara nasional, pagu BTT di seluruh pemda mencapai Rp12,89 triliun. Walau demikian, hingga 28 Oktober 2022 alokasi BTT yang telah digunakan tercatat hanya senilai Rp2,16 triliun atau 16,81% dari pagu.

"Masih ada kurang lebih Rp10 triliun, tinggal 2 bulan. BTT ini untuk hal-hal yang tidak terduga seperti bencana, tapi sebagian bisa dialokasikan untuk penanganan inflasi," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Bila diperinci, bahkan terdapat beberapa pemda yang sama sekali belum merealisasikan anggaran BTT-nya, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, serta 64 kabupaten dan 12 kota.

Dalam kesempatan yang sama, Tito pun mengingatkan bahwa kinerja dalam pengendalian inflasi akan menjadi indikator yang menentukan penunjukan penjabat (Pj) di daerah yang dimaksud. Tahun ini, terdapat 100 daerah yang dikepalai oleh Pj. Pada tahun depan, daerah yang dikepalai oleh Pj akan bertambah menjadi 171 daerah.

"Kemampuan dalam penanganan inflasi menjadi salah satu variabel untuk kita mendengar suara kepala daerah waktu dia mengajukan [usulan] Pj. Kalau daerah itu kita anggap tidak mampu menangani inflasi, ya kita akan cari dengan pilihan sendiri," ujar Tito.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, inflasi pada September 2022 tercatat mencapai 5,95%, melonjak dari bulan sebelumnya yang masih sebesar 4,69%. Lonjakan inflasi pada September 2022 disebabkan oleh kenaikan harga BBM.

Guna mengendalikan inflasi, Kemendagri telah pemda untuk segera menggunakan BTT guna mengendalikan harga pangan. Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ.

Secara lebih terperinci, pemda diminta menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah serta bantuan sosial.

"[Pemda] dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN