PENGENDALIAN INFLASI

Alokasi BTT Baru Terserap 16,81%, Pemda Belum Optimal Tangani Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Alokasi BTT Baru Terserap 16,81%, Pemda Belum Optimal Tangani Inflasi

Mendagri Tito Karnavian. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pemda masih belum optimal menggunakan belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan inflasi di daerah.

Secara nasional, pagu BTT di seluruh pemda mencapai Rp12,89 triliun. Walau demikian, hingga 28 Oktober 2022 alokasi BTT yang telah digunakan tercatat hanya senilai Rp2,16 triliun atau 16,81% dari pagu.

"Masih ada kurang lebih Rp10 triliun, tinggal 2 bulan. BTT ini untuk hal-hal yang tidak terduga seperti bencana, tapi sebagian bisa dialokasikan untuk penanganan inflasi," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Bila diperinci, bahkan terdapat beberapa pemda yang sama sekali belum merealisasikan anggaran BTT-nya, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, serta 64 kabupaten dan 12 kota.

Dalam kesempatan yang sama, Tito pun mengingatkan bahwa kinerja dalam pengendalian inflasi akan menjadi indikator yang menentukan penunjukan penjabat (Pj) di daerah yang dimaksud. Tahun ini, terdapat 100 daerah yang dikepalai oleh Pj. Pada tahun depan, daerah yang dikepalai oleh Pj akan bertambah menjadi 171 daerah.

"Kemampuan dalam penanganan inflasi menjadi salah satu variabel untuk kita mendengar suara kepala daerah waktu dia mengajukan [usulan] Pj. Kalau daerah itu kita anggap tidak mampu menangani inflasi, ya kita akan cari dengan pilihan sendiri," ujar Tito.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Untuk diketahui, inflasi pada September 2022 tercatat mencapai 5,95%, melonjak dari bulan sebelumnya yang masih sebesar 4,69%. Lonjakan inflasi pada September 2022 disebabkan oleh kenaikan harga BBM.

Guna mengendalikan inflasi, Kemendagri telah pemda untuk segera menggunakan BTT guna mengendalikan harga pangan. Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ.

Secara lebih terperinci, pemda diminta menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah serta bantuan sosial.

"[Pemda] dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi