KABUPATEN BANYUWANGI

Alat Ini Mampu Kerek Penerimaan Hingga 200%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 18:08 WIB
Alat Ini Mampu Kerek Penerimaan Hingga 200%

Ilustrasi. 

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemasangan mesin printer thermal e-tax di hotel dan restoran telah mengingkatkan penerimaan pajak daerah hingga 200%.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyuwangi M.Y. Bramuda mengatakan program optimalisasi penerimaan pajak daerah yang terus digenjot selama 3 bulan belakangan telah memberikan efek positif saat ini.

“Penerimaan pajak daerah meningkat signifikan hingga 200%, pengusaha yang menggunakan e-tax pun meningkat 50%,” ujarnya seperti dilansir dari beritajatim.com, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pengusaha yang sebelumnya menyetor Rp1 juta – Rp2 juta per bulan, paparnya, kini meningkat menjadi Rp6 juta per bulan. Tidak tanggung-tanggung, ada pula pengusaha yang bisa menyetor Rp23 juta per bulannya.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemasangan alat e-tax sudah cukup sering difungsikan. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak daerah hingga pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami peningkatan pada 2018.

“Jumlah pembayar pajak mengalami peningkatan berkat pemasangan alat e-tax. Bagi pengusaha yang belum berkontribusi bisa segera menyusul turut berkontribusi pada pajak daerah,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun, target PAD Kabupaten Banyuwangi telah mengalami peningkatan Rp62 miliar dari target sebelumnya Rp527,38 miliar menjadi Rp589,38 miliar.

Untuk memenuhi target tersebut, Azwar berharap para pengusaha yang belum membayar pajak bisa mengikuti pengusaha yang sudah patuh membayar pajak. Terlebih, pembayaran pajak daerah juga menjadi tumpuan bagi pembangunan Kabupaten Banyuwangi.

Menurutnya pemerintah telah melakukan promosi besar-besaran selama 5 tahun terakhir. Oleh karena itu, sudah waktunya bagi pengusaha kuliner dan perhotelan untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus