PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:37 WIB
Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat dalam proses pembongkaran jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur diminta untuk melakukan pendataan ulang atas potensi pajak daerah.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan pendataan perlu dilakukan utamanya atas objek opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak alat berat (PAB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya," ujar Sapto, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut Sapto, saat ini masih terdapat ketidaksinkronan data antarinstansi terkait dengan jumlah alat berat dan kendaraan bermotor milik perusahaan dan perorangan serta data terkait jumlah tambang di Kalimantan Timur. Ketidaksinkronan ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sapto pun meminta instansi terkait, yakni Bapenda Kalimantan Timur, bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM Kalimantan Timur, DPMPTSP Kalimantan Timur, serta instansi lainnya untuk melakukan koordinasi.

"Misal, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya," ujar Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 telah mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan pendataan dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak.

Secara khusus, pemda diminta untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya untuk kepentingan pemungutan PKB serta pendataan alat berat yang dimiliki atau dikuasai dalam wilayah provinsi untuk pemungutan PAB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Haryanto Hutagalung 11 Juli 2023 | 10:22 WIB

jika peraturan pemerintah ini telah resmi, apakah pajak alat berat yang belum dibayar akan dikenakan sanksi?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses