PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:37 WIB
Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat dalam proses pembongkaran jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur diminta untuk melakukan pendataan ulang atas potensi pajak daerah.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan pendataan perlu dilakukan utamanya atas objek opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak alat berat (PAB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya," ujar Sapto, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Sapto, saat ini masih terdapat ketidaksinkronan data antarinstansi terkait dengan jumlah alat berat dan kendaraan bermotor milik perusahaan dan perorangan serta data terkait jumlah tambang di Kalimantan Timur. Ketidaksinkronan ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sapto pun meminta instansi terkait, yakni Bapenda Kalimantan Timur, bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM Kalimantan Timur, DPMPTSP Kalimantan Timur, serta instansi lainnya untuk melakukan koordinasi.

"Misal, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya," ujar Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 telah mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan pendataan dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak.

Secara khusus, pemda diminta untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya untuk kepentingan pemungutan PKB serta pendataan alat berat yang dimiliki atau dikuasai dalam wilayah provinsi untuk pemungutan PAB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Haryanto Hutagalung 11 Juli 2023 | 10:22 WIB

jika peraturan pemerintah ini telah resmi, apakah pajak alat berat yang belum dibayar akan dikenakan sanksi?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?