PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:37 WIB
Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat dalam proses pembongkaran jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur diminta untuk melakukan pendataan ulang atas potensi pajak daerah.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan pendataan perlu dilakukan utamanya atas objek opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak alat berat (PAB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya," ujar Sapto, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Sapto, saat ini masih terdapat ketidaksinkronan data antarinstansi terkait dengan jumlah alat berat dan kendaraan bermotor milik perusahaan dan perorangan serta data terkait jumlah tambang di Kalimantan Timur. Ketidaksinkronan ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sapto pun meminta instansi terkait, yakni Bapenda Kalimantan Timur, bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM Kalimantan Timur, DPMPTSP Kalimantan Timur, serta instansi lainnya untuk melakukan koordinasi.

"Misal, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya," ujar Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 telah mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan pendataan dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak.

Secara khusus, pemda diminta untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya untuk kepentingan pemungutan PKB serta pendataan alat berat yang dimiliki atau dikuasai dalam wilayah provinsi untuk pemungutan PAB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Haryanto Hutagalung 11 Juli 2023 | 10:22 WIB

jika peraturan pemerintah ini telah resmi, apakah pajak alat berat yang belum dibayar akan dikenakan sanksi?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN