UU HPP

Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam Pasal 44A UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara garis besar, Pasal 44A UU KUP mengatur tentang alasan-alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) [Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP] menghentikan Penyidikan dalam hal:..," demikian penggalan bunyi Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).

Secara lebih terperinci, Pasal 44A UU KUP mengatur 4 alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya. Pertama, wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kedua, tidak terdapat cukup bukti. Ketiga, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, demi hukum. Adapun yang dimaksud dengan penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.

Alasan demi hukum tersebut antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem), tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam ketentuan terdahulu, alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya, meliputi tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Guna memberikan gambaran perubahan yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 44A dalam ketentuan terdahulu dengan yang telah diubah melalui UU HPP.

Pasal 44A UU KUP

Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

Penyidik sebagaimana dimaksud dakan Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaiaman dimaksud Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:
a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);
b. tidak terdapat cukup bukti;
c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
d. demi hukum.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi