UU HPP

Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Alasan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP Diubah, Ini Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam Pasal 44A UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara garis besar, Pasal 44A UU KUP mengatur tentang alasan-alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) [Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP] menghentikan Penyidikan dalam hal:..," demikian penggalan bunyi Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).

Secara lebih terperinci, Pasal 44A UU KUP mengatur 4 alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya. Pertama, wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kedua, tidak terdapat cukup bukti. Ketiga, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, demi hukum. Adapun yang dimaksud dengan penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.

Alasan demi hukum tersebut antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem), tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam ketentuan terdahulu, alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya, meliputi tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Guna memberikan gambaran perubahan yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 44A dalam ketentuan terdahulu dengan yang telah diubah melalui UU HPP.

Pasal 44A UU KUP

Pasal 44A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

Penyidik sebagaimana dimaksud dakan Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaiaman dimaksud Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal:
a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);
b. tidak terdapat cukup bukti;
c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
d. demi hukum.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?