ADMINISTRASI PAJAK

Alami Kendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:04 WIB
Alami Kendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sejak siang tadi, Rabu (24/6/2020), banyak wajib pajak yang mengeluhkan gangguan atau kendala saat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Dari pantauan DDTCNews, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak dan akun @DitjenPajakRI. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan karena mendapat notifikasi “ETAX-40001”

Terkait dengan keluhan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, akun Twitter @DitjenPajakRI memberikan pengumuman terkait adanya perbaikan aplikasi. Pengumuman tersebut juga disampaikan melalui akun Facebook.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

#KawanPajak mengalami masalah dengan aplikasi e-Faktur? Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini aplikasi e-Faktur sedang maintenance dan ditangani oleh pihak teknis terkait. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian pernyataan DJP.

Namun demikian, dalam pengumuman tersebut, otoritas tidak menjabarkan estimasi lamanya waktu proses perbaikan aplikasi sehingga bisa kembali digunakan oleh wajib pajak. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak diminta untuk mencoba secara berkala.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman lebih lanjut dari DJP. Namun, beberapa akun Twitter wajib pajak mengatakan aplikasi e-Faktur sudah berjalan normal. Jadi, apakah Anda sudah mencobanya lagi? (kaw)

Halo, #KawanPajak.

Untuk sementara aplikasi e-Faktur sedang maintenance. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) June 24, 2020


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah