KEBIJAKAN PAJAK

Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 14:49 WIB
Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT).

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan UMKM saat ini sedang berada dalam posisi sulit di tengah pandemi Covid-19 sehingga batas masa pemanfaatan skema PPh final UMKM perlu ditinjau ulang.

"Dalam keadaan saat ini jangankan membayar pajak, mempertahankan hidup saja sulit. Maka dari itu [PPh final UMKM] wajib diperpanjang dalam keadaan tidak normal," ujar Ikhsan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 23/2018 menyebutkan wajib pajak berbentuk PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet selama 3 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai beralih membayar PPh sesuai dengan ketentuan atau tarif PPh umum pada 2021.

Menurut Ikhsan, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang skema PPh final UMKM ketimbang mengkaji tarif PPnBM atas mobil pribadi yang didorong untuk turun sampai dengan 0% oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama sebelumnya sempat mengatakan wajib pajak UMKM berbentuk PT dapat dipastikan bisa menunaikan kewajiban PPh-nya sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

"Jadi, periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Yoga baru-baru ini.

Meski begitu, Pasal 31E UU PPh memungkinkan wajib pajak UMKM berbentuk badan untuk membayar PPh lebih ringan, yaitu tarif PPh Badan dengan diskon 50%. Artinya, wajib pajak bisa memakai tarif PPh Badan sebesar 11% dari tarif umum 22% tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:46 WIB

saya sebagai akademisi tidak sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pak Hestu. Dimana krisis yang terjadi saat ini telah membawa indonesia menuju resesi ekonomi yang dalam. Tinjauan Pak Hestu dalam pernyataaan tersebut tidak didasari oleh data dari riset yang ilmiah sehingga tidak terpusat pada kebijakan yang pro bisnis dan adil bagi WP sesuai konsep PPh karena Bu Sri Mulyani menekankan bahwa tingkat pertumbuhan dan stabilitas ekonomi normal akan baru dicapai di tahun 2023

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP