KP2KP TANAH GROGOT

Aktivasi PKP Tapi Usaha Belum Jalan, WP Cukup Lapor Nihil SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Aktivasi PKP Tapi Usaha Belum Jalan, WP Cukup Lapor Nihil SPT Masa

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke salah satu lokasi usaha wajib pajak, pertengahan Agustus lalu.

Kunjungan lapangan ini bertujuan memverifikasi kondisi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Paser Sulet Barokah, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Menariknya, kendati sudah berdiri sejak 2012, perusahaan ini sedang dorman atau tidak berproduksi selama 4 tahun terakhir. Berdasarkan pengakuan salah satu pengurus, Mustikawati, pengajuan aktivasi PKP ini dilakukan untuk mempermudah perusahaan menggaet investor. Dengan begitu, perusahaan bisa kembali aktif beroperasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Karena Pasar Sulet Barokan saat ini masih belum ada kegiatan usaha, kewajiban yang wajib dipenuhi hanya melaporkan Nihil SPT Masa PPN setiap bulannya," ujar salah satu petugas KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo dilansir pajak.go.id, Selasa (30/8/2022).

Seperti diketahui, setelah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan. PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Dalam setiap permohonan dan aktivasi akun PKP, petugas pajak akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian informasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan