PENERIMAAN PAJAK

Akhirnya! Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 17:07 WIB
Akhirnya! Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 telah melampaui target dalam APBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak per 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Dalam Rapimnas IV DJP hari ini, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasihnya atas pencapaian otoritas pada 2021 ini. Menurutnya, capaian ini menjadi bekal DJP untuk melanjutkan tugas-tugas berkaitan dengan penerimaan pajak di masa depan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun," kata Sri Mulyani di tengah rapimnas IV DJP, dikutip dari keterangan pers, Senin (27/12/2021).

Per hari ini, ada 138 KPP di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak di atas 100%. Ada 7 kanwil yang juga berhasil mencapai target yang ditetapkan. Ketujuh kanwil tersebut adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan I; Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; Kanwil DJP Jakarta Khusus; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku utara; Kanwil DJP Kalimantan Barat; Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; serta Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan otoritas dalam mencapai target penerimaan setelah 12 tahun menunggu. Menurutnya, ada banyak faktor yang memengaruhi capaian ini, terutama dukungan dan pertisipasi seluruh wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Kami, seluruh jajaran DJP mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi wajib pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Suryo.

Namun, Suryo juga memberi catatan atas capaian ini. Euforia atas tercapainya target pajak, menurutnya, tak boleh berlebihan. Dia mengingatkan bahwa tantangan ke depan makin berat. Tahun 2022 menjadi tahun krusial sebagai periode terakhir defisit APBN boleh melebihi 3%. Sementara pada 2023 mendatang, defisit APBN harus sudah kembali di bawah 3%.

"Penerimaan negara dituntut makin besar untuk dapat memenuhi defisit APBN," kata Suryo.

DJP, ujar Suryo, akan terus mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. Otoritas akan menyisir kembali kinerja sepanjang 2021 sebagai bekal bersiapan kinerja pada 2022 mendatang. Simak juga ulasan DDTCNews terkait target penerimaan tahun depan dalam fokus akhir tahun "Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP". (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?