KABUPATEN TASIKMALAYA

Akhir Tahun, Penagihan Aktif Pajak PBB Makin Gencar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:45 WIB
Akhir Tahun, Penagihan Aktif Pajak PBB Makin Gencar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat berencana meningkatkan intensitas kegiatan penagihan aktif untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) di penghujung 2020.

Kasubid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ajat Sudrajat mengatakan penagihan aktif PBB-P2 diperlukan karena masih banyak kecamatan yang belum terpenuhi target penerimaannya.

Tanpa penagihan aktif, hanya 14 kecamatan yang memenuhi target setoran dari total 39 kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Oleh karena itu, upaya penagihan aktif akan ditingkatkan demi mengejar target setoran PBB-P2 tahun ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Realisasi sebelum penagihan baru 14 kecamatan yang telah melunasi PBB, tetapi setelah penagihan realisasi kecamatan yang melunasi PBB kini sudah mencapai 21 kecamatan," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Ajat menyatakan pemkab memasang realisasi penerimaan bisa melebihi 95% dari total SPPT PBB-P2 diterbitkan kepada masyarakat tahun ini. Adapun nilai penerimaan PBB-P2 yang masuk kas daerah saat ini sudah mencapai Rp21,1 miliar atau 93% dari target.

"Jika dipresentasikan, untuk kecamatan yang telah lunas mencapai 53,8%, desa yang lunas mencapai 85,1% dan secara keseluruhan sudah mencapai 93,8%. Masih ada beberapa hari ke depan, mudah-mudahan bisa melampaui 95%," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ajat menambahkan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama masyarakat menunda pembayaran pajak tahun ini. Pemerintah pun kesulitan untuk menagih pajak kepada warga yang berada di luar wilayah Tasikmalaya, tetapi memiliki aset berupa tanah atau bangunan.

"Masih ada waktu beberapa minggu ke depan. Saya akan maksimalkan agar semua warga sadar akan wajib membayar pajak bumi dan bangunan yang hanya dibayarkan setahun sekali ini," tuturnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN