APBN 2021

Akhir Oktober 2021, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp6.687 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 29 November 2021 | 10:00 WIB
Akhir Oktober 2021, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp6.687 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp6.687,28 triliun atau setara dengan 39,69% dari produk domestik bruto (PDB).

Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut, posisi utang pemerintah tersebut mengalami penurunan senilai Rp24,24 triliun dari posisi utang akhir September 2021. Pada akhir September 2021, rasio utang pemerintah mencapai 41,38%.

"Penurunan ini sebagian disebabkan penurunan utang dari surat berharga negara valas senilai Rp13,85 triliun dan penurunan pinjaman sejumlah Rp15,26 triliun," sebut pemerintah dalam laporan APBN Kita November 2021, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga Oktober 2021, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 97,91% atau senilai Rp5.878,69 triliun

SBN dalam mata uang rupiah tercatat mencapai Rp4.611,66 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing tercatat Rp1.267,03 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,09% atau senilai Rp808,59 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,41 triliun dan pinjaman luar negeri Rp796,18 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang dalam komposisi utang SBN domestik akan dijaga tidak lebih kecil daripada utang dalam bentuk valuta asing. Pemerintah juga terus menurunkan pinjaman luar negeri dan SBN valuta asing untuk mengurangi eksposur luar negeri.

Penerbitan SBN dihentikan pada awal November 2021 sejalan dengan strategi front loading, seiring dengan membaiknya proyeksi APBN, optimalisasi likuiditas melalui pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), serta rencana penerbitan SBN skema SKB III yang akan dilaksanakan akhir tahun.

"Peran pembiayaan yang hadir untuk mendukung pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi extraordinary akan tetap dilakukan secara prudent dengan tetap memperhitungkan kemampuan bayar pemerintah," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN