UTANG

Akhir Mei 2021, Rasio Utang Pemerintah 40,49% PDB

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 09:39 WIB
Akhir Mei 2021, Rasio Utang Pemerintah 40,49% PDB

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Mei 2021 mencapai Rp6.418 triliun

Berdasarkan pada realisasi itu, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,49%. Besaran lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir April 2021 sebesar 41,18%. Posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Juni 2021, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Laporan itu menyebut posisi utang pemerintah pusat secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, nilainya menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp6.527,29 triliun.

Pembiayaan utang tahun ini digunakan sebagai instrumen yang mendukung kebijakan countercyclical serta dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Jika diperinci, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap utang pemerintah mencapai 86,94% atau senilai Rp5.580,02 triliun. SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.353,56 triliun, sedangkan dalam valuta asing Rp1.226,45 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,06% atau senilai Rp838,13 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp825,81 triliun.

Meski meningkat, pemerintah menegaskan senantiasa menyiapkan strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko agar utang tetap terjaga dalam batas aman. Salah satunya terlihat dari risiko suku bunga mengambang (variable rate) dan suku bunga tetap (fixed rate) yang selalu dikelola dengan hati-hati.

Sebagai upaya mitigasi pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada valuta asing (valas), porsinya kini diturunkan dari 44,6% pada tahun 2015 menjadi 32,0% pada akhir Mei 2021.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Selanjutnya, indikator risiko refinancing juga terjaga dengan waktu jatuh tempo utang rata-rata (average time to maturity/ATM) yang menurun dari semula 9,39 tahun pada 2015 menjadi 8,7 tahun pada Mei 2021.

"Lebih lanjut, potensi tapering off oleh pemerintah Amerika Serikat yang dapat memicu kenaikan yield UST tetap dalam pemantauan pemerintah sehingga pemerintah dapat mengantisipasi dengan membuat strategi serta mitigasi risiko pembiayaan utang,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko