UTANG

Akhir Mei 2021, Rasio Utang Pemerintah 40,49% PDB

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 09:39 WIB
Akhir Mei 2021, Rasio Utang Pemerintah 40,49% PDB

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Mei 2021 mencapai Rp6.418 triliun

Berdasarkan pada realisasi itu, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,49%. Besaran lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir April 2021 sebesar 41,18%. Posisi utang tetap naik secara nominal seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita edisi Juni 2021, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Laporan itu menyebut posisi utang pemerintah pusat secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, nilainya menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp6.527,29 triliun.

Pembiayaan utang tahun ini digunakan sebagai instrumen yang mendukung kebijakan countercyclical serta dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Jika diperinci, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap utang pemerintah mencapai 86,94% atau senilai Rp5.580,02 triliun. SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.353,56 triliun, sedangkan dalam valuta asing Rp1.226,45 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,06% atau senilai Rp838,13 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp825,81 triliun.

Meski meningkat, pemerintah menegaskan senantiasa menyiapkan strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko agar utang tetap terjaga dalam batas aman. Salah satunya terlihat dari risiko suku bunga mengambang (variable rate) dan suku bunga tetap (fixed rate) yang selalu dikelola dengan hati-hati.

Sebagai upaya mitigasi pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada valuta asing (valas), porsinya kini diturunkan dari 44,6% pada tahun 2015 menjadi 32,0% pada akhir Mei 2021.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selanjutnya, indikator risiko refinancing juga terjaga dengan waktu jatuh tempo utang rata-rata (average time to maturity/ATM) yang menurun dari semula 9,39 tahun pada 2015 menjadi 8,7 tahun pada Mei 2021.

"Lebih lanjut, potensi tapering off oleh pemerintah Amerika Serikat yang dapat memicu kenaikan yield UST tetap dalam pemantauan pemerintah sehingga pemerintah dapat mengantisipasi dengan membuat strategi serta mitigasi risiko pembiayaan utang,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP