KEBIJAKAN FISKAL

Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:15 WIB
Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Januari 2023 mencapai Rp7.754,98 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,45%. Rasio utang pemerintah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2022, yakni 39,57%.

"[Rasio utang pemerintah] masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% PDB," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023, terjadi penguatan (apresiasi) nilai rupiah terhadap berbagai mata uang asing seperti dolar AS, euro, dan yen. Kondisi tersebut menurunkan posisi utang pemerintah dalam valuta asing.

Pemerintah pun senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45%. Hal itu sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia (BI) untuk menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah serta dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,90%. Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid dinilai akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Pemerintah menyatakan SBN memiliki fungsi strategis bagi sistem keuangan, terutama karena sifatnya yang aman. Pertama, SBN yang dijamin undang-undang dapat menjadi pilihan terbaik di tengah tekanan pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Kedua, SBN merupakan instrumen yang cukup likuid karena seri SBN tradable dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar sekunder tanpa mempengaruhi harganya secara berarti. Selain itu, SBN juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh BI untuk menjaga stabilitas moneter.

"Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh BI, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil)," bunyi laporan APBN Kita.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI