KEBIJAKAN FISKAL

Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:15 WIB
Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Januari 2023 mencapai Rp7.754,98 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,45%. Rasio utang pemerintah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2022, yakni 39,57%.

"[Rasio utang pemerintah] masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% PDB," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023, terjadi penguatan (apresiasi) nilai rupiah terhadap berbagai mata uang asing seperti dolar AS, euro, dan yen. Kondisi tersebut menurunkan posisi utang pemerintah dalam valuta asing.

Pemerintah pun senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45%. Hal itu sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia (BI) untuk menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah serta dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,90%. Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid dinilai akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Pemerintah menyatakan SBN memiliki fungsi strategis bagi sistem keuangan, terutama karena sifatnya yang aman. Pertama, SBN yang dijamin undang-undang dapat menjadi pilihan terbaik di tengah tekanan pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Kedua, SBN merupakan instrumen yang cukup likuid karena seri SBN tradable dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar sekunder tanpa mempengaruhi harganya secara berarti. Selain itu, SBN juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh BI untuk menjaga stabilitas moneter.

"Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh BI, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil)," bunyi laporan APBN Kita.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar