REGULASI OTT

Akhir 2017, Aturan Pajak Perusahaan Over The Top Bakal Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 17:15 WIB
Akhir 2017, Aturan Pajak Perusahaan Over The Top Bakal Dirilis Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan segera merilis regulasi untuk mengatur perusahaan berkala besar atau Over The Top (OTT) seperti Google, Twitter, Skype, Facebook, Whatsaap dan Line pada akhir tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong industri teknologi lokal dan memberi kesempatan kepada perusahaan OTT asing untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Aturan tersebut akan memuat tiga ketentuan utama, yaitu kualitas layanan, perlindungan data dan kesempatan yang setara mengenai perpajakan.

“Akhir tahun ini, Indonesia akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait perushaan OTT. Penyedia layanan OTT harus mematuhi peraturan kami, mereka harus memberikan layanan customer service, terkait aspek hak dan kewajiban, dan dikenai pajak,” ujarnya dalam Ministers Rountable pada ITU Telecom 2017 di Busan, Korea Selatan, Selasa (26/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Acara yang diadakan di Busan, Korea Selatan, pada 25-28 September 2017, mengumpulkan perwakilan dari perusahaan publik dan swasta di seluruh dunia untuk menampilkan produk dan inovasi terkait teknologi informasi (TI).

Rudiantara menjelaskan bahwa peraturan yang akan datang kemungkinan akan mencakup pembatasan konten yang disampaikan melalui layanan OTT, yang akan memaksa penyedia layanan untuk memfilter konten yang dianggap negatif, termasuk terorisme, pornografi dan propaganda radikal.

Jika perusahaan OTT asing tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan di Indonesia, maka dilansir dalam The Jakarta Post, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rudi menambahkan jika aturan OTT ini telah terbit, Kementerian Keuangan Indonesia dapat memulai langkahnya untuk menyusun regulasi terkait dengan pajak untuk perusahaan OTT asing yang berlokasi di Indonesia, salah satunya yakni rencana penetapan perusahaan OTT yang harus memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan