KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ajukan Status PKP untuk Ikut Lelang, WP Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Ajukan Status PKP untuk Ikut Lelang, WP Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - KPP Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 September 2023.

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto dalam verifikasi lapangan tersebut. Pada saat bersamaan, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

“Jadi, kewajiban perpajakan PKP adalah menerbitkan faktur, memungut dan menyetorkan PPN dan PPnBM, serta melaporkan SPT Masa PPN,” kata Samuel dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJ), Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Apabila tidak melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, lanjut Samuel, PKP dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengingatkan SPT Masa PPN wajib dilaporkan meski ada atau tidak ada transaksi.

Sementara itu, Achmad selaku direktur perusahaan yang didatangi petugas pajak mengungkapkan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil jalan. Dia mengajukan PKP lantaran dibutuhkan untuk mengikut lelang pemerintah.

“Sejauh ini, kami juga memiliki rekanan instansi pemerintah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah