KP2KP SENDAWAR

Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:30 WIB
Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan verifikasi lapangan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak pada 5 Juli 2022.

Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mengatakan pemohon merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Petugas mewawancarai direktur yang berada di lapangan saat itu, yaitu Paulus Anyeq, Meski berusia muda, yaitu 25 tahun. Paulus sudah memimpin CV Marih Joyo sebagai direktur,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP membuat jadwal dengan Direktur CV Marih Joyo untuk bisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut antara lain pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-faktur dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-faktur.

Pada kesempatan yang sama, Paulus menjelaskan bahwa usaha yang tengah digelutinya saat ini bergerak di bidang pengadaan, berupa perahu ketinting, yang bekerja sama dengan dinas pemerintah di Kutai Barat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP usaha saya bisa lebih maju dan dapat bekerja sama dengan lebih banyak rekanan,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya