KP2KP SENDAWAR

Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:30 WIB
Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan verifikasi lapangan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak pada 5 Juli 2022.

Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mengatakan pemohon merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Petugas mewawancarai direktur yang berada di lapangan saat itu, yaitu Paulus Anyeq, Meski berusia muda, yaitu 25 tahun. Paulus sudah memimpin CV Marih Joyo sebagai direktur,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP membuat jadwal dengan Direktur CV Marih Joyo untuk bisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut antara lain pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-faktur dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-faktur.

Pada kesempatan yang sama, Paulus menjelaskan bahwa usaha yang tengah digelutinya saat ini bergerak di bidang pengadaan, berupa perahu ketinting, yang bekerja sama dengan dinas pemerintah di Kutai Barat.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP usaha saya bisa lebih maju dan dapat bekerja sama dengan lebih banyak rekanan,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan