PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Lapor SPT, Tito: Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

Dian Kurniati | Selasa, 15 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ajak Lapor SPT, Tito:  Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

Mendagri Tito Karnavian. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Tito mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban semua warga negara. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkatkan penerimaan negara dan daerah sehingga pada akhirnya juga mendukung pembangunan di Indonesia.

"Makin banyak yang bayar pajak, makin banyak pendapatan negara. APBD juga akan meningkat, pembangunan akan berjalan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip Selasa (14/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tito menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia melakukan kewajibannya melapor SPT Tahunan tersebut menggunakan e-filing pada DJP Online.

Tito mengaku senang karena DJP telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia kemudian mengajak masyarakat, terutama kepada daerah, mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan secara online sebelum batas waktunya berakhir.

"Saya mengajak kepada seluruh kepala daerah dan ASN untuk menjadi contoh dalam membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di kantor pajak terdekat.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Maret 2022 | 22:12 WIB

Fungsi pajak yang paling utama adalah sebagai sumber penerimaan negara atau fungsi budgeteir. Sebagai sumber penerimaan negara, salah satunya pajak digunakan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN