PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Lapor SPT, Tito: Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

Dian Kurniati | Selasa, 15 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ajak Lapor SPT, Tito:  Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

Mendagri Tito Karnavian. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Tito mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban semua warga negara. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkatkan penerimaan negara dan daerah sehingga pada akhirnya juga mendukung pembangunan di Indonesia.

"Makin banyak yang bayar pajak, makin banyak pendapatan negara. APBD juga akan meningkat, pembangunan akan berjalan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip Selasa (14/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tito menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia melakukan kewajibannya melapor SPT Tahunan tersebut menggunakan e-filing pada DJP Online.

Tito mengaku senang karena DJP telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia kemudian mengajak masyarakat, terutama kepada daerah, mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan secara online sebelum batas waktunya berakhir.

"Saya mengajak kepada seluruh kepala daerah dan ASN untuk menjadi contoh dalam membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di kantor pajak terdekat.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Maret 2022 | 22:12 WIB

Fungsi pajak yang paling utama adalah sebagai sumber penerimaan negara atau fungsi budgeteir. Sebagai sumber penerimaan negara, salah satunya pajak digunakan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?