PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Lapor SPT Tahunan, Gubernur Kaltim: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 06:30 WIB
Ajak Lapor SPT Tahunan, Gubernur Kaltim: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengajak seluruh masyarakat Kaltim segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Isran mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Isran mengatakan sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang bijaksana.

"[Kepada wajib pajak orang pribadi], ditunggu sampai 31 Maret 2022," ujar Isran.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’