KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Insentif PPnBM Mobil Pacu Kinerja Manufaktur

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 14:15 WIB
Airlangga Sebut Insentif PPnBM Mobil Pacu Kinerja Manufaktur

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) telah berkontribusi dalam capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia per Maret 2021 di level 53,2.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM mobil DTP efektif mengerek produksi dan penjualan mobil. Dia menilai industri otomotif beserta sektor pendukungnya pun sudah berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kami melihat penjualan otomotif meningkat, terutama dengan tambahan fasilitas PPnBM yang dinolkan," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Airlangga menjelaskan PMI manufaktur Indonesia saat ini selalu berada pada fase ekspansi dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, capaian tersebut bahkan lebih dibandingkan dengan periode yang sama 2019, atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Dia menilai peluang pemulihan industri otomotif masih sangat besar lantaran insentif PPnBM mobil DTP berlaku hingga akhir 2021. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya.

IHS Markit merilis capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 yang berada di level 53,2. Angka tersebut meningkat sebesar 2,3 poin dari Februari 2021 yang sebesar 50,9. Kenaikan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi rekor tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan