KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:03 WIB
Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (26/03/2021). (foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah berencana memperluas jumlah provinsi yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April, kami akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” katanya dikutip dari Setkab, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menjelaskan cakupan PPKM Mikro akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada. Menurutnya, pemerintah akan menambah setidaknya 5 provinsi yang menerapkan PPKM setelah 5 April 2021 sesuai dengan data-data yang ada.

Dalam rapat tersebut, Airlangga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional mencapai 8,45%, atau lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06%.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8% lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74%. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7% atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM mikro tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April. Pada saat bersamaan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM diperluas dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.

Adapun 15 provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja