KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:03 WIB
Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (26/03/2021). (foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah berencana memperluas jumlah provinsi yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April, kami akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” katanya dikutip dari Setkab, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menjelaskan cakupan PPKM Mikro akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada. Menurutnya, pemerintah akan menambah setidaknya 5 provinsi yang menerapkan PPKM setelah 5 April 2021 sesuai dengan data-data yang ada.

Dalam rapat tersebut, Airlangga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional mencapai 8,45%, atau lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06%.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8% lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74%. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7% atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM mikro tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April. Pada saat bersamaan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM diperluas dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.

Adapun 15 provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan