JAKARTA, DDTCNews – Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menegaskan sejauh ini belum ada perubahan rencana terkait dengan revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015, meskipun akan terjadi pergantian pemimpin pemerintahan di Ibu Kota.
Kepala Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan rencana revisi Pergub 244/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Rencana Pemberian Insentif Penyelenggaraan Reklame Electronik/Digital (LED) itu tetap berlanjut.
“Dengan revisi itu maka akan ada insentif pajak bagi pemilik gedung yang menggunakan reklame LED di Jakarta,” ujarnya dalam acara sosialisasi revisi Pergub244/ 2015 yang dihadiri sejumlah perwakilan dari Asosiasi Periklanan Luar Ruang Jakarta dan instansi pemerintah terkait, Sabtu (27/4).
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menyelesaikan penghitungan final suara putaran kedua Pilkada DKI 2017. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, pasangan Anis-Sandi tampil sebagai peraih suara terbanyak dan otomatis akan menggantikan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Edi menjelaskan revisi Pergub itu dilakukan antara lain untuk menarik minat penggunaan reklame LED, karena mulai 2017 izin reklame jenis billboard tidak akan lagi diperpanjang. Apalagi, minat pemakaian reklame LED masih rendah, dengan biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih mahal.
Adapun, besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp2,2 miliar, sedangkan pajak untuk reklame LED dengan ukuran yang sama bisa mencapai Rp4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.
Menurut rencana, besaran insentif yang diberikan mencapai 30% bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah. Diskon pajak ini masih ditambah sebesar 30% dari 70% pajak reklame yang terutang pada tahun pertama.
Selanjutnya, seperti dilansir dari situs resmi BPRD DKI Jakarta, untuk tahun kedua akan diberikan keringanan pajak sebesar 20% dari 70% pajak reklame yang terutang dan untuk tahun ketiga akan diberikan diskon pajak sebesar 10% dari 70% pajak reklame yang terutang.
“Jadi cara menghitung pajaknya yaitu nilai kontraknya itu dikurangi dulu 30%, setelah itu atas 70% nilai kontrak dimaksud dikurangi 30% (Untuk pajaknya 25% dan retribusinya 5%). Dengan insentif ini, maka penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp2,3 miliar,” jelas Edi.
Dalam sosialisasi itu, hadir perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
Perwakilan dari Satpol PP menjelaskan aspek penertiban reklame, dari Dinas Citata terkait dengan rekomendasi izin bangunan dan konstruksi, Dinas PTSP untuk perizinan, sedangkan Diskominfotik terkait dengan masalah konten dan sosialisasi iklan pemerintah. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.