PROVINSI DKI JAKARTA

Ahok Diganti, Revisi Pergub Pajak Ini Jalan Terus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 16:09 WIB
Ahok Diganti, Revisi Pergub Pajak Ini Jalan Terus

JAKARTA, DDTCNews – Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menegaskan sejauh ini belum ada perubahan rencana terkait dengan revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015, meskipun akan terjadi pergantian pemimpin pemerintahan di Ibu Kota.

Kepala Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan rencana revisi Pergub 244/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Rencana Pemberian Insentif Penyelenggaraan Reklame Electronik/Digital (LED) itu tetap berlanjut.

“Dengan revisi itu maka akan ada insentif pajak bagi pemilik gedung yang menggunakan reklame LED di Jakarta,” ujarnya dalam acara sosialisasi revisi Pergub244/ 2015 yang dihadiri sejumlah perwakilan dari Asosiasi Periklanan Luar Ruang Jakarta dan instansi pemerintah terkait, Sabtu (27/4).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menyelesaikan penghitungan final suara putaran kedua Pilkada DKI 2017. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, pasangan Anis-Sandi tampil sebagai peraih suara terbanyak dan otomatis akan menggantikan pasangan petahana Ahok-Djarot.

Edi menjelaskan revisi Pergub itu dilakukan antara lain untuk menarik minat penggunaan reklame LED, karena mulai 2017 izin reklame jenis billboard tidak akan lagi diperpanjang. Apalagi, minat pemakaian reklame LED masih rendah, dengan biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih mahal.

Adapun, besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp2,2 miliar, sedangkan pajak untuk reklame LED dengan ukuran yang sama bisa mencapai Rp4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Menurut rencana, besaran insentif yang diberikan mencapai 30% bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah. Diskon pajak ini masih ditambah sebesar 30% dari 70% pajak reklame yang terutang pada tahun pertama.

Selanjutnya, seperti dilansir dari situs resmi BPRD DKI Jakarta, untuk tahun kedua akan diberikan keringanan pajak sebesar 20% dari 70% pajak reklame yang terutang dan untuk tahun ketiga akan diberikan diskon pajak sebesar 10% dari 70% pajak reklame yang terutang.

“Jadi cara menghitung pajaknya yaitu nilai kontraknya itu dikurangi dulu 30%, setelah itu atas 70% nilai kontrak dimaksud dikurangi 30% (Untuk pajaknya 25% dan retribusinya 5%). Dengan insentif ini, maka penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp2,3 miliar,” jelas Edi.

Baca Juga:
Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Dalam sosialisasi itu, hadir perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

Perwakilan dari Satpol PP menjelaskan aspek penertiban reklame, dari Dinas Citata terkait dengan rekomendasi izin bangunan dan konstruksi, Dinas PTSP untuk perizinan, sedangkan Diskominfotik terkait dengan masalah konten dan sosialisasi iklan pemerintah. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?