KPP PRATAMA KOTABUMI

Ahli Waris Ingin Hapus NPWP OP Meninggal, Petugas Cek Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 19:30 WIB
Ahli Waris Ingin Hapus NPWP OP Meninggal, Petugas Cek Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Kotabumi, Lampung mendatangi kediaman seorang wajib pajak. Wajib pajak yang bersangkutan kini berstatus sebagai ahli waris atas wajib pajak yang sudah meninggal dunia.

Kedatangan petugas bertujuan untuk memverifikasi data atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi milik pewaris yang meninggal dunia. Petugas melakukan pengecekan atas kondisi usaha dan aspek pemenuhan kewajiban pajaknya.

"Petugas memastikan apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif yang ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan permohonan penghapusan NPWP, termasuk verifikasi data dan dokumen yang disediakan oleh wajib pajak," kata petugas KPP Pratama Kotabumi Ivan Hanifa Rahman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam proses pemeriksaan lapangan, Ivan melanjutkan, dirinya secara cermat memeriksa segala hal yang ada di lokasi usaha, termasuk dokumen-dokumen administrasi hingga kondisi operasional usaha saat ini.

"Semua temuan dan hasil pemeriksaan dicatat dengan rinci untuk dituangkan ke dalam laporan kunjungan lapangan," katanya.

Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selain melakukan verifikasi, Ivan juga memberikan edukasi kepada ahli waris bahwa salah satu syarat dari penghapusan NPWP orang pribadi yang sudah meninggal adalah wajib pajak tersebut telah membagikan seluruh harta warisannya.

Selain itu, bagi ahli waris, perlu menyetorkan pajak terutang apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Ivan menambahkan kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kotabumi untuk memastikan bahwa setiap permohonan penghaousan NPWP diproses dengan seksama dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan dan edukasi, KPP Pratama Kotabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan diproses, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan perpajakan yang baik," ujar Ivan.

Perlu diketahui, terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satunya ialah wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar dan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan cara menyampaikan formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Kemudian, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan warisan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP