PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Agus Joko Borong Suara Komisi XI DPR, Syarkawi Terpental

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 10:15 WIB
Agus Joko Borong Suara Komisi XI DPR, Syarkawi Terpental

JAKARTA, DDTCNews – Agus Joko Pramono, petahana anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu malam (18/4/2018) memborong suara di Komisi XI DPR dan terpilih kembali sebagai anggota BPK 2018-2023 dengan jumlah suara 51 dari seluruh suara yang masuk 54.

Adapun, dua calon lain yang memperoleh suara pada sidang Komisi XI DPR tetapi tidak cukup adalah Ilham 1 suara, dan 2 suara untuk mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf. Pekan lalu, DPD RI memberi nilai tertinggi untuk Syarkawi.

Sementara itu, Agus Joko Pramono, anggota II BPK yang membawahi pemeriksaan bidang keuangan, dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR, Senin lalu, menyampaikan visinya membawa BPK sebagai pendorong pencapaian tujuan negara yang sesuai dengan amanat UUD 1945.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

“Ini tercermin dalam visi di BPK. Bahwa sebagai amanat UUD 1945 maka negara mempunyai tujuan yang tercermin didalam tujuan dari masing-masing organisasi pemerintahan yang pada saat ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah” jelasnya

Untuk dapat mencapai visi itu, dia mengkaji ada beberapa tantangan dalam implementasi program pemerintah di antaranya kemandirian ekonomi dan ketahanan energi. Selain itu, ada pula masalah cost recovery dan penerimaan pajak serta tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, tantangan tersebut memiliki beberapa penyebab antara lain basis data pajak yang bermasalah dan komitmen tata kelola yang rendah. "Dari hasil pemeriksaan yang paling utama masalah basis data nasional terkait dengan validitas akurasi dan kepemilikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Capres AS Janjikan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah, Ini Daftarnya

Mengomentari hasil voting itu, anggota Komisi XI DPR Eva Sundari (FPDIP) menjelaskan dari 54 pemilih Komisi XI mayoritas memberikan suaranya pada Agus. “Presentasi AJP (Agus Joko Pramono) bagus, kontekstual, jadi gagasannya feasible untuk sikon BPK saat ini.”

Selain itu, lanjut Eva, AJP perlu mempelajari presentasi calon-calon lain yang banyak gagasan baru. Termasuk pengakuan beberapa calon yang tahu trik-trik perusahaan menyembunyikan penghasilan yang BPK tidak bisa menjangkau. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:47 WIB AMERIKA SERIKAT

Capres AS Janjikan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:00 WIB PILKADA 2024

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN