PEMILU 2024

Agendakan Reforma Agraria, Anies-Cak Imin Susun Regulasi Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Agendakan Reforma Agraria, Anies-Cak Imin Susun Regulasi Pajak Khusus

Bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan disaksikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana untuk menyusun regulasi perpajakan khusus di sektor agraria.

Berdasarkan dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, regulasi perpajakan merupakan bagian dari upaya reforma agraria yang diusung pasangan capres-cawapres tersebut.

"Menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan di sektor agraria yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah," bunyi dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Anies-Cak Imin, reforma agraria akan dilaksanakan melalui akselerasi program redistribusi tanah, khususnya untuk petani tak bertanah, petani gurem dalam skema rumah tangga petani, dan koperasi produk pertanian.

Redistribusi tanah akan diikuti dengan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para penerima tanah. Konflik agraria juga akan dipercepat penyelesaiannya melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan.

Bagi masyarakat adat, Anies-Cak Imin berencana mempercepat pemberian kepastian hak atas tanah dan memperkuat pengakuan hak ulayat masyarakat adat atas wilayah, hutan adat, dan seluruh sumber daya alam di dalamnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anies-Cak Imin juga berjanji untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD guna mendongkrak ekonomi rakyat melalui skema yang akuntabel dan partisipatif.

Rencana tata ruang juga akan dikembangkan berbasis pada bidang tanah dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Perencanaan tata ruang bakal menggunakan pendekatan partisipatif dan HAM.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023). Adapun salah satu dokumen yang dipersyaratkan oleh KPU dalam proses pendaftaran dokumen visi, misi, dan program yang merupakan penjabaran dari RPJPN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Juru Bicara Anies, Sudirman Said menuturkan visi dan misi Anies-Cak Imin disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045. Meski demikian, lanjutnya, pasangan capres dan cawapres itu tetap mendorong adanya perubahan dan pembaruan.

"Ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," ujarnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra