PEMILU 2024

Agendakan Reforma Agraria, Anies-Cak Imin Susun Regulasi Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Agendakan Reforma Agraria, Anies-Cak Imin Susun Regulasi Pajak Khusus

Bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan disaksikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana untuk menyusun regulasi perpajakan khusus di sektor agraria.

Berdasarkan dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, regulasi perpajakan merupakan bagian dari upaya reforma agraria yang diusung pasangan capres-cawapres tersebut.

"Menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan di sektor agraria yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah," bunyi dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Anies-Cak Imin, reforma agraria akan dilaksanakan melalui akselerasi program redistribusi tanah, khususnya untuk petani tak bertanah, petani gurem dalam skema rumah tangga petani, dan koperasi produk pertanian.

Redistribusi tanah akan diikuti dengan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para penerima tanah. Konflik agraria juga akan dipercepat penyelesaiannya melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan.

Bagi masyarakat adat, Anies-Cak Imin berencana mempercepat pemberian kepastian hak atas tanah dan memperkuat pengakuan hak ulayat masyarakat adat atas wilayah, hutan adat, dan seluruh sumber daya alam di dalamnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Anies-Cak Imin juga berjanji untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD guna mendongkrak ekonomi rakyat melalui skema yang akuntabel dan partisipatif.

Rencana tata ruang juga akan dikembangkan berbasis pada bidang tanah dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Perencanaan tata ruang bakal menggunakan pendekatan partisipatif dan HAM.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023). Adapun salah satu dokumen yang dipersyaratkan oleh KPU dalam proses pendaftaran dokumen visi, misi, dan program yang merupakan penjabaran dari RPJPN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Juru Bicara Anies, Sudirman Said menuturkan visi dan misi Anies-Cak Imin disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045. Meski demikian, lanjutnya, pasangan capres dan cawapres itu tetap mendorong adanya perubahan dan pembaruan.

"Ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," ujarnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja