YORDANIA

Agenda Reformasi Pajak Penghasilan Diusulkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 13:29 WIB
Agenda Reformasi Pajak Penghasilan Diusulkan Tahun Ini

AMMAN, DDTCNews – Pemerintah Yordania berencana untuk segera melakukan reformasi pajak penghasilan orang pribadi tahun ini, serta melanjutkan pemberian keringanan pajak mulai tahun 2018-2019.

Internasional Monetary Fund (IMF) melaporkan reformasi pajak yang akan diusung oleh pemerintah Yordania ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dalam jangka menengah, termasuk mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tahun 2017.

“Tidak hanya itu, pemerintah Yordania juga akan menghapus tambahan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) serta pembebasan bea cukai pada tahun fiskal berikutnya,” ungkap laporan IMF, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Reformasi pajak pernghasilan yang akan dilakukan yaitu dengan mengurangi ambang batas pajak penghasilan untuk individu dan keluarga, serta meningkatkan beban pajak pada sumber pendapatan lainnya guna mengurangi merosotnya penerimaan pajak negara.

Berdasarkan rancangan Undang-Undang (RUU) pajak penghasilan yang baru tersebut, dilansir dalam tax-news.com, otoritas pajak Yordania mengusulkan untuk sistem tarif pajak menjadi lebih progresif dan mengenakan tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan non-bank.

Usulan reformasi pajak penghasilan tersebut dijadwalkan akan diajukan ke parlemen pada bulan September 2017. Oleh sebab itu, pemerintah Yordania berharap agar pembahasan reformasi pajak tersebut dapat diselesaikan maksimal pada akhir tahun ini, sehingga dapat mulai berlaku efektif pada 2018.

Pemerintah Yordania telah melakukan konsultasi dengan IMF untuk membahas rencana reformasi pajak yang diusulkan. Menurut IMF reformasi ini menjadi hal penting untuk bisa meningkatkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Yordania. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?