YORDANIA

Agenda Reformasi Pajak Penghasilan Diusulkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 13:29 WIB
Agenda Reformasi Pajak Penghasilan Diusulkan Tahun Ini

AMMAN, DDTCNews – Pemerintah Yordania berencana untuk segera melakukan reformasi pajak penghasilan orang pribadi tahun ini, serta melanjutkan pemberian keringanan pajak mulai tahun 2018-2019.

Internasional Monetary Fund (IMF) melaporkan reformasi pajak yang akan diusung oleh pemerintah Yordania ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dalam jangka menengah, termasuk mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tahun 2017.

“Tidak hanya itu, pemerintah Yordania juga akan menghapus tambahan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) serta pembebasan bea cukai pada tahun fiskal berikutnya,” ungkap laporan IMF, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Reformasi pajak pernghasilan yang akan dilakukan yaitu dengan mengurangi ambang batas pajak penghasilan untuk individu dan keluarga, serta meningkatkan beban pajak pada sumber pendapatan lainnya guna mengurangi merosotnya penerimaan pajak negara.

Berdasarkan rancangan Undang-Undang (RUU) pajak penghasilan yang baru tersebut, dilansir dalam tax-news.com, otoritas pajak Yordania mengusulkan untuk sistem tarif pajak menjadi lebih progresif dan mengenakan tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan non-bank.

Usulan reformasi pajak penghasilan tersebut dijadwalkan akan diajukan ke parlemen pada bulan September 2017. Oleh sebab itu, pemerintah Yordania berharap agar pembahasan reformasi pajak tersebut dapat diselesaikan maksimal pada akhir tahun ini, sehingga dapat mulai berlaku efektif pada 2018.

Pemerintah Yordania telah melakukan konsultasi dengan IMF untuk membahas rencana reformasi pajak yang diusulkan. Menurut IMF reformasi ini menjadi hal penting untuk bisa meningkatkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Yordania. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha