RASIO PAJAK

Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:13 WIB
Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan suatu negara memerlukan tax ratio setidaknya sebesar 14,5% agar negara tersebut bisa memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pembangunannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih sekitar 10%. Dengan demikian, Indonesia masih memiliki PR untuk mencari tambahan penerimaan sebesar 4,5% dari PDB.

"Di Eropa ada beberapa negara yang tax ratio-nya di atas 30%. Ini menggambarkan peran pemerintah dalam merealokasikan resources di dalam negara itu tinggi. Kita masih 10%, tantangan kita ingin meningkatkan tax ratio paling tidak 14,5%," ujar Arifin dalam webinar bertajuk Pajakku Untuk Negeri yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna meningkatkan tax ratio menjadi setidaknya sebesar 14,5% atau lebih tinggi, Arifin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan senantiasa memperbaiki regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebagai contoh, baru-baru ini DJP telah memberikan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar dengan nilai maksimal Rp100 juta.

"Harapan ke depan, services-services seperti ini akan terus diperbanyak," ujar Arifin.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Mekanisme pendaftaran juga akan dipermudah seiring dengan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bakal berlaku penuh mulai tahun depan.

"Tujuan utama dari reformasi perpajakan adalah menaikkan tax ratio tadi. Memastikan orang yang seharusnya membayar itu membayar. Memastikan orang yang punya tambahan penghasilan yang datanya tidak ter-cover itu bisa masuk," ujar Arifin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra