RASIO PAJAK

Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:13 WIB
Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan suatu negara memerlukan tax ratio setidaknya sebesar 14,5% agar negara tersebut bisa memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pembangunannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih sekitar 10%. Dengan demikian, Indonesia masih memiliki PR untuk mencari tambahan penerimaan sebesar 4,5% dari PDB.

"Di Eropa ada beberapa negara yang tax ratio-nya di atas 30%. Ini menggambarkan peran pemerintah dalam merealokasikan resources di dalam negara itu tinggi. Kita masih 10%, tantangan kita ingin meningkatkan tax ratio paling tidak 14,5%," ujar Arifin dalam webinar bertajuk Pajakku Untuk Negeri yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Guna meningkatkan tax ratio menjadi setidaknya sebesar 14,5% atau lebih tinggi, Arifin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan senantiasa memperbaiki regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebagai contoh, baru-baru ini DJP telah memberikan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar dengan nilai maksimal Rp100 juta.

"Harapan ke depan, services-services seperti ini akan terus diperbanyak," ujar Arifin.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Mekanisme pendaftaran juga akan dipermudah seiring dengan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bakal berlaku penuh mulai tahun depan.

"Tujuan utama dari reformasi perpajakan adalah menaikkan tax ratio tadi. Memastikan orang yang seharusnya membayar itu membayar. Memastikan orang yang punya tambahan penghasilan yang datanya tidak ter-cover itu bisa masuk," ujar Arifin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah