BERLIN, DDTCNews – Koalisi antara Partai Konservatif (CDU) yang dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel dengan Partai Sosial Demokrat (SPD) mencapai titik temu perihal rencana penghapusan pajak transportasi udara. Keduanya sepakat untuk menghidupkan bisnis penerbangan domestik.
“Kami ingin secara bertahap menghapuskan pajak transportasi udara di masa legislatif ini,” kata sumber dari CDU, Jumat (2/2).
Seperti yang diketahui, selama ini Jerman mengenakan pajak pada harga tiket pesawat berkisar antara €7 hingga €40 atau setara dengan Rp117.000 – Rp671.000. penetapan tarif pajak tersebut tergantung pada jarak penerbangan yang ditempuh oleh konsumen.
Dari kebijakan pajak ini, pemerintah Jerman mengantongi €1 miliar atau Rp16 trilun setiap tahunnya. Setengah dari pemasukan pajak tersebut datang dari setoran maskapai domestik Jerman, termasuk Lufthansa yang menjadi maskapai terbesar di negera tersebut.
Sebelumnya, wacana penghapusan pajak transportasi udara sudah terlebih dahulu disuarakan oleh pelaku bisnis aviasi. Ketatnya persaingan di industri penerbangan membuat maskapai Jerman kalah bersaing karena pajak yang dikenakan pada penumpang.
Menteri Ekonomi Jerman Brigitte Zypries mengatakan beberapa waktu lalu bahwa untuk mendongkrak level kompetitif maskapai domestik maka tarif pajak seharusnya dihapuskan. Karena akan mengurangi biaya yang harus dibayar oleh konsumen.
“Maskapai dan serikat pekerja telah lama mengkritik pajak tersebut. Penghapusan pajak akan memperkuat daya saing maskapai Jerman di Eropa,” katanya dilansir Channel News Asia.
Asosiasi penerbangan Jerman (BDL) belum memberikan komentar resmi terkait negosiasi koalisi perihal penghapusan pajak transportasi udara. Namun, pasca titik temu tercapai antara kedua kubu politik tersebut, harga saham Lufthansa bergerak positif pada perdagangan di bursa saham Deutscher Aktien Index (DAX) akhir pekan lalu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.