Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews — Terkait dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, per 2019, Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara dengan tarif PPh Badan tertinggi di dunia, yaitu sebesar 55%. Data tersebut dirilis oleh KPMG sebagaimana yang dikutip oleh Dan Moskowitz dari Investopedia (23 Maret 2020).
Setelah UEA sebesar 55%, dari data yang dirilis tersebut, secara umum negara lain yang yang termasuk tertinggi adalah Sudan dengan tarif sebesar 35%. Akan tetapi, jika dilihat dari rezim khusus, Kenya mempunyai tarif PPh Badan yang termasuk tertinggi, yaitu sebesar 37,5% khusus diberlakukan untuk cabang perusahaan asing yang beroperasi di Kenya. Kemudian, disusul dengan Brasil dengan tarif sebesar 34%.
Adapun rata-rata tarif PPh Badan di berbagai kawasan dunia adalah sebagai berikut: dunia (23%), Eropa (21,77%), OECD (23,59%), ASEAN (23,35%), Asia (20,95%), dan Afrika (28,20), yang dapat dilihat dalam link infografis ini.
Sebagai negara dengan tarif PPh Badan tertinggi di dunia, UEA terdiri dari tujuh emirate dan tidak ada PPh Badan di tingkat federal. Dalam praktiknya, saat ini, PPh Badan hanya diperlakukan atas perusahaan minyak asing yang bergerak dalam eksplorasi dan produksi minyak dan cabang bank asing. Tarif PPh Badan dikenakan terhadap perusahaan minyak tersebut umumnya sebesar 55% dari laba operasional. Sedangkan untuk cabang bank asing, dikenakan PPh Badan sebesar 20%.
Di Sudan, tarif PPh Badan berkisar sebesar 0-35%. Perusahaan agrikultur dikenakan PPh Badan dengan tarif 10%. Perusahaan industri dikenakan dengan tarif 10%. Perusahaan perdagangan, real estate, dan perusahaan jasa dikenakan PPh Badan dengan tarif 15%. Sedangkan bank dan perusahaan rokok, dikenakan dengan tarif sebesar 30%. Sedangkan tarif 35%, dikenakan terhadap perusahaan minyak
Adapun di Brasil, pada dasarnya tarif PPh Badan sebesar 25%. Angka ini merupakan kombinasi dari tarif dasar 15% dan ditambah pajak tambahan (surtax) sebesar 10%. Selain itu, Brasil juga memberlakukan kontribusi sosial atas laba bersih (CSLL) dengan tarif sebesar 9%. Pengecualian untuk institusi keuangan dan perusahaan asuransi dikenakan CSLL dengan tarif 20%, serta CSLL sebesar 17% untuk koperasi kredit. Dengan demikian, PPh Badan harus dikenakan dengan tarif gabungan, yaitu 15%+10%+9% = 34%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.