KEBIJAKAN FISKAL

Agar Kebijakan Fiskal Berkelanjutan, World Bank Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:48 WIB
Agar Kebijakan Fiskal Berkelanjutan, World Bank Sarankan Ini

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyarankan pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal jangka pendek dengan rencana jangka menengah agar tercipta keberlanjutan.

Lead Economist World Bank Indonesia and Timor Leste Habib Rab mengatakan dalam jangka pendek, kebijakan fiskal harus difokuskan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat guna mengurangi peningkatan kemiskinan.

“Kebijakan fiskal juga untuk mendukung program vaksinasi. Bila vaksinasi [berjalan] baik maka rasa percaya masyarakat dan dunia luar akan lebih baik," ujarnya dalam webinar bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP), June 2021: Boosting the Recovery, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Meski demikian, kebijakan fiskal jangka menengah perlu disiapkan, baik dari sisi penerimaan pajak maupun belanja. Secara pararel, Indonesia perlu melakukan efisiensi belanja atas program yang cenderung tidak efektif. Indonesia juga perlu mulai mencari sumber penerimaan baru guna menyokong kebutuhan penerimaan pajak ke depan.

Rab menerangkan pemulihan penerimaan pajak cenderung lebih lambat bila dibandingkan dengan pemulihan ekonomi. Agar defisit anggaran bisa dikembalikan ke 3% dari PDB pada 2023, perlu ada program penerimaan dan belanja yang mumpuni.

Stimulus harus terus diberikan pemerintah. Kemudian, konsolidasi fiskal juga tidak dapat dilaksanakan secara prematur atau terlalu dini. Bila konsolidasi fiskal dilakukan terlalu cepat, ada risiko krisis perekonomian makin buruk sehingga rencana pengembalian defisit anggaran 3% PDB bisa gagal.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rencana kebijakan fiskal jangka menengah perlu dibagi ke dalam 3 fase yang sejalan dengan perkembangan indikator perekonomian. Pada fase pertama, stimulus kepada rumah tangga dan dunia usaha perlu tetap diberikan pemerintah.

Pada fase kedua, pemerintah dapat mulai menekan belanja pada program-program yang tidak menjadi prioritas atau yang tidak efisien. Pada fase ketiga, kebijakan fiskal baru bisa mulai difokuskan untuk mendorong belanja modal dan melanjutkan reformasi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan